Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Pekerja berada di atas kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sgd]
  • Pemerintah siapkan BLU untuk pasokan batu bara dan gas pembangkit.
  • BLU diberi kewenangan membeli, menjual, dan mengelola pasokan energi.
  • Hedging disiapkan untuk menekan risiko gejolak harga energi.

Suara.com - Pemerintah saat ini akan membentuk badan layanan umum (BLU) di sektor energi. Adapun rencana pembentukannya akan tertuang dalam peraturan presiden. Kini pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi.

Pembentukan lembaga ini dirancang untuk menjamin ketahanan energi serta kepastian pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik nasional.Berdasarkan draf Rancangan Perpres yang beredar, BLU Sektor Energi dibentuk sebagai instansi di lingkungan pemerintah pusat yang bertugas memberikan pelayanan berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.

Sesuai ketentuan Pasal 2 draf Perpres tersebut, pembentukan BLU Sektor Energi bertujuan untuk:

1. Meningkatkan ketahanan energi nasional.

2. Menjamin ketersediaan batubara dan gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik.

3. Meningkatkan efisiensi penyediaan batubara dan gas bumi untuk masyarakat dan industri dalam negeri.

4. Menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik.

5. Mengoptimalkan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penugasan khusus kepada BLU Sektor Energi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), penugasan dan kewenangan lembaga tersebut meliputi rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, hingga menjaga keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi.

Untuk menjalankan tugasnya, Pasal 4 ayat (2) memberikan kewenangan operasional bagi BLU Sektor Energi untuk melakukan pembelian serta penjualan batubara dan gas bumi kepada pembangkit listrik, pendistribusian, konsolidasi pengiriman, hingga menjalin kerja sama dengan pihak terkait.

Guna memenuhi pasokan, Pasal 8 mengatur bahwa BLU Sektor Energi berwenang membeli batubara dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, PKP2B) maupun mengelola tambang sendiri. Sementara untuk gas bumi, pasokan dapat diperoleh melalui alokasi gas domestik yang ditetapkan Menteri maupun pembelian dari badan usaha niaga migas.

Guna menjaga stabilitas operasional dan beban keuangan negara, regulasi ini juga memberi ruang bagi BLU Sektor Energi untuk menerapkan mekanisme lindung nilai.

"Dalam rangka mitigasi risiko fluktuasi harga batubara dan gas bumi, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara," demikian bunyi Pasal 14 dalam draf Perpres tersebut yang dikutip pada Senin (31/8/2026).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com