- Pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi Devisa Hasil Ekspor sektor pertambangan mulai 1 September 2026 berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026.
- Eksportir yang memenuhi kriteria spesifik mendapatkan keringanan penempatan devisa minimal 30 persen selama paling singkat 3 bulan.
- Fasilitas opsional ini memperbolehkan penempatan dana di 15 bank devisa terdaftar dan mencakup 64 NPWP eksportir yang memenuhi syarat.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khusus sektor pertambangan yang berlaku mulai 1 September 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 Pasal 18A sebagai langkah strategis untuk mendorong investasi, hilirisasi SDA, dan menjaga stabilitas makroekonomi.
Melalui aturan baru ini, eksportir yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan penempatan DHE SDA sebesar minimal 30 persen selama paling singkat 3 bulan.
Keringanan ini jauh lebih longgar dibandingkan aturan umum pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.
Fasilitas relaksasi ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh eksportir, melainkan hanya ditujukan bagi eksportir yang memenuhi kriteria spesifik berdasarkan pemadanan data DJBC dan Ditjen AHU (tercatat 64 NPWP dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang memenuhi syarat):
- Bentuk Badan Usaha: Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.
- Kemitraan Negara: Memiliki setidaknya satu pemegang saham dari 5 negara mitra utama, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, atau Kanada. Kelima negara ini dipilih karena memiliki porsi investasi terbesar di sektor tambang Indonesia serta memiliki perjanjian kerja sama bilateral.
- Kepemilikan Saham: Pemegang saham dari negara mitra tersebut wajib memiliki porsi kepemilikan saham paling sedikit 10 persen.
Pelaksanaan teknis relaksasi DHE SDA yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 diatur melalui beberapa prosedur utama yaitu:
- Sifat Kebijakan Opsional: Keringanan ini bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria akan secara otomatis dimasukkan ke dalam skema relaksasi oleh pemerintah.
- Mekanisme Penolakan (Opt-Out): Bagi eksportir penerima fasilitas yang memilih untuk tidak menggunakan relaksasi ini, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Bank Indonesia paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak mengirimkan surat penolakan, eksportir dianggap setuju memanfaatkan relaksasi.
- Fleksibilitas Bank Devisa: Berbeda dari aturan umum yang mewajibkan penempatan di Bank BUMN, eksportir yang menggunakan fasilitas relaksasi diizinkan menempatkan dana DHE SDA di 15 bank devisa terdaftar (terdiri dari 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN).
- Penerapan Aturan Umum: Eksportir yang menolak fasilitas ini, atau eksportir yang tidak memenuhi kriteria, tetap wajib menjalankan ketentuan umum (PP No. 2/2026), yaitu menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN untuk sektor nonmigas.