- PGN wajib bayar kompensasi Gunvor atas sengketa 9 kargo LNG.
- Putusan baru parsial; klaim LNG 2025-2027 masih berlanjut.
- Dampak keuangan PGN belum dihitung dan masih direviu auditor.
Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghadapi potensi tekanan finansial setelah majelis arbitrase memutuskan perseroan harus membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG).
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2026), PGN menjelaskan putusan tersebut merupakan Partial Award dalam perkara arbitrase No. 246358.
Sengketa bermula dari klaim Gunvor atas sejumlah kargo LNG yang seharusnya dipasok PGN. Majelis arbitrase menyatakan deklarasi Force Majeure yang disampaikan PGN pada 3 November 2023 tidak dapat diterima.
Akibatnya, PGN dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim terkait 9 kargo LNG, yakni kargo 4-8 tahun 2024 serta kargo 1-4 tahun 2025.
Meski demikian, sengketa antara PGN dan Gunvor belum sepenuhnya berakhir.
PGN menyebut Partial Award hanya menyelesaikan sebagian tuntutan dari keseluruhan klaim Gunvor berdasarkan kontrak LNG periode 2024 hingga 2027.
Masih terdapat klaim untuk sebagian kargo periode 2025 serta kargo tahun 2026 dan 2027 yang belum diputus oleh majelis arbitrase.
Dengan demikian, potensi kewajiban PGN masih dapat berkembang bergantung pada kelanjutan proses arbitrase atas sisa klaim tersebut.
London Court of International Arbitration (LCIA) juga masih mencadangkan yurisdiksinya untuk memeriksa sisa klaim apabila Gunvor memutuskan melanjutkan proses arbitrase.
Tak hanya itu, implementasi putusan arbitrase tersebut juga belum otomatis menjadi kewajiban yang langsung dapat dieksekusi. Gunvor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PGN menyatakan putusan tersebut tidak berdampak terhadap operasional perseroan.
PGN belum memberikan angka pasti mengenai potensi beban yang harus ditanggung. Perseroan masih menelaah langkah hukum berikutnya sebelum menghitung dampak finansial secara final.
"Perhitungan dampak keuangan akan masuk dalam reviu oleh Kantor Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026," demikian penjelasan PGN dalam keterbukaan informasi.
PGN mengaku tengah melakukan penelaahan menyeluruh bersama konsultan hukum dan berkonsultasi dengan instansi terkait.
Perseroan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut yang dianggap perlu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.