News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi jual beli gas yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau Rp255 miliar.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), menyatakan Hendi Prio Santoso terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ni Kadek saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama beberapa pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dengan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan uang dalam jumlah yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Adapun keadaan yang meringankan yakni Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, sedangkan kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Ni Kadek.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Load More