BJB Syariah Berikan Penjelasan Terkait Emas William Gunawan

Kamis, 03 September 2026 | 13:39 WIB
Gedung Bank BJB Syariah. [Facebook/bankbjbsyariah]
  • BJB Syariah bantah punya produk deposito emas.
  • William disebut nasabah gadai emas sejak 2012 dan lunas pada 2013.
  • Klaim emas 2,2 kg masuk pengaduan OJK dan proses hukum.

Suara.com - Kasus emas seberat 2,2 kilogram (kg) milik nasabah Bank BJB Syariah, William Gunawan, kembali menjadi sorotan. William mengaku emas miliknya yang disebut ditempatkan sebagai deposito emas telah lenyap sejak 2013.

Namun, Bank BJB Syariah membantah bahwa William menggunakan produk deposito emas. Bank menegaskan, layanan yang digunakan William merupakan fasilitas gadai emas, yang memiliki mekanisme berbeda dengan deposito.

Sekretaris BJB Syariah Yusuf Abadi mengatakan, bank tidak memiliki produk deposito emas seperti yang disebutkan nasabah.

"Di BJB Syariah itu tidak ada produk deposito emas. Beliau itu nasabah kita, tetapi nasabah gadai emas," kata Yusuf saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/9/2026).

Menurut Yusuf, dalam fasilitas gadai emas, nasabah menyerahkan emas kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan. Emas tersebut kemudian disimpan oleh bank selama fasilitas pembiayaan berlangsung.

William sendiri tercatat sebagai nasabah BJB Syariah sejak 2012. Menurut catatan bank, fasilitas pembiayaan tersebut telah dilunasi pada 2013.

Sebelum pembiayaan dinyatakan lunas, fasilitas gadai emas William disebut sempat mengalami dua kali perpanjangan, masing-masing dengan jangka waktu empat bulan.

"Beliau itu nasabah 2012, telah lunas 2013," ujar Yusuf.

Persoalan muncul karena William menyebut emas miliknya dengan total sekitar 2,2 kg hilang sejak 2013.

BJB Syariah mengatakan telah menerima dan menangani pengaduan tersebut. Bank juga mengaku telah berkomunikasi serta bertemu dengan William untuk membahas persoalan tersebut.

Kasus tersebut juga telah masuk ke ranah regulator dan hukum. Yusuf menyebut persoalan itu telah dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BJB Syariah mengaku telah menerima somasi dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan.

"Sekarang dia mengadu ke Polda Metro Jaya. Kita sudah mengikuti proses itu," kata Yusuf.

BJB Syariah pun kembali menegaskan bahwa penyebutan layanan tersebut sebagai deposito emas dinilai tidak tepat.

"Di BJB Syariah tidak ada produk deposito emas. Yang ada, beliau adalah nasabah BJB Syariah yang menikmati fasilitas gadai emas," tegas Yusuf.

Menurut bank, perbedaan antara deposito dan gadai emas menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini.

Dalam produk deposito, nasabah menempatkan dana atau aset sesuai ketentuan produk yang disepakati. Sementara dalam gadai emas, emas milik nasabah berfungsi sebagai jaminan pembiayaan yang diberikan bank.

Dengan demikian, polemik ini bukan hanya menyangkut keberadaan emas 2,2 kg yang diklaim William, tetapi juga mengenai status layanan perbankan yang digunakan dan kewajiban masing-masing pihak setelah pembiayaan dinyatakan lunas.

BJB Syariah menyatakan telah mengikuti proses pengaduan dan proses hukum yang berjalan. Sementara persoalan mengenai keberadaan emas tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelesaian antara nasabah dan bank.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com