- Bursa Efek Indonesia menyiapkan kebijakan baru batas minimum harga saham menjadi satu rupiah pada akhir September 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan menjaga likuiditas perdagangan serta membentuk harga saham yang lebih wajar di pasar reguler.
- Analis mengingatkan aturan baru ini berpotensi meningkatkan volatilitas tinggi serta aktivitas spekulatif pada saham berharga sangat rendah.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat kebijakan baru terkait harga saham minimum. Awal, harga minimum saham untuk diperdagangan mentok di level Rp50, namun dengan kebijakan baru ini saham bisa di level Rp1 pada pasar reguler/
Tujuannya agar saham-saham yang harganya di bawah Rp50, tetap bisa likuid atau aktif dalam perdagangan. Selain itu, kebijakan ini bisa membentuk harga yang lebih wajar pada saham tertentu.
Namun, kebijakan ini masih dipersiapkan oleh BEI, termasuk sosialisasi dengan anggota bursa. Bahkan, kebijakan ini mundur dari yang sebelumnya berlaku 7 September ke akhir September 2026.
Maksud Harga Saham Mentok Rp1
Batas harga minimum ini dikaitkan dengan beberapa saham yang memang mentok di harga Rp50 pada pasar reguler di papan utama.
Artinya, saham yang tetap harga Rp50 meskipun memang banyak antrean jual dari para investor, karena memang secara aturan memang sudah mentok di level itu.
Dengan kebijakan ini, saham yang berada di level Rp50 di papan utama tetap bisa bergerak ke bawah atau ke atas dengan mentok Rp1, tergantung dari kondisi jual-beli investor.
Sebenarnya, kebijakan ini sudah berlaku pada saham di papan akselerasi dan pengembangan, di mana harga sahamya bisa mentok Rp1.
Keuntungan Harga Saham Mentok Rp1
Menurut beberapa analis, setidak ada beberapa keuntungan yang didapat investor maupun anggota bursa pada kebijakan harga saham Rp1, diantaranya:
- Meningkatkan likuiditas
- Memperbaiki price discovery
- Mengurangi distorsi akibat price floor Rp50
- Memperluas akses perdagangan saham berharga rendah
- Meningkatkan aktivitas industri sekuritas
Kelemahan Harga Saham Rp1
Sementara, para analis juga mengungkapkan kelemahan dan risiko kebijakan harga saham Rp1 tersebut.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, mengatakan salah satu risikonya ada potensi meningkatnya volatilitas dan aktivitas spekulatif pada saham-saham dengan harga sangat rendah.
Ia memberi contoh pada saham dengan harga Rp5, kenaikan atau penurunan Rp1 setara dengan perubahan sebesar 20 persen.
"Sehingga pergerakan nominal yang kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang sangat tinggi," ucapnya kepada Suara.com.
Tak Semua Saham Bisa Melesat
Nafan menilai meskipun akan ada peningkatan transaksi, tapi itu tidak terjadi secara merata pada seluruh saham. Aktivitas perdagangan kemungkinan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang sebelumnya terdampak langsung oleh batas minimum harga Rp50.
Diproyeksikan memang ada peningkatan transaksi sebesar dua hingga tiga kali lipat dapat terjadi dalam skenario optimistis, terutama pada saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction.
Namun, proyeksi tersebut tidak berarti total transaksi seluruh pasar saham BEI otomatis meningkat dua hingga tiga kali lipat.
"Untuk estimasi peningkatan transaksi, saya melihat proyeksi 2–3 kali lipat dapat menjadi skenario optimistis, khususnya pada saham-saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction, kemudian memperoleh kesempatan untuk kembali diperdagangkan melalui continuous auction di pasar reguler," ucapnya.
Apa yang Harus dilakukan Investor
Nafan mengingatkan, meski perdagangan kini lebih flesibel, tapi investor tetap perlu mencermati kualitas fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Investor perlu lebih berhati-hati menghadapi saham-saham berharga sangat rendah setelah aturan baru diterapkan.
Ia menilai penurunan batas minimum harga saham perlu diikuti dengan pengaturan auto rejection, pengawasan transaksi yang memadai, peningkatan transparansi emiten, serta edukasi investor.
"Oleh karena itu, penerapan batas harga Rp1 perlu diikuti dengan pengaturan auto rejection, pengawasan transaksi yang memadai, peningkatan transparansi emiten, serta edukasi investor agar peningkatan likuiditas tidak berubah menjadi peningkatan spekulasi semata," pungkasnya.