- MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
- Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
- Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.
Artinya, skema yang selama ini menjadi perdebatan bukan sekadar soal ada atau tidak adanya pensiun DPR, tetapi juga mengenai berapa besar uang negara yang harus disiapkan untuk membiayai hak pascajabatan para pejabat negara.
Persoalan tersebut semakin menarik karena dalam permohonan uji materi yang diajukan ke MK, pemohon menyebut potensi total manfaat pensiun anggota DPR dapat mencapai sekitar Rp226 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan isu pensiun DPR tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan fasilitas pejabat.
Jika pembiayaannya bersumber dari APBN, maka setiap perubahan skema pensiun akan memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.
Pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota DPR memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir, termasuk setelah menjalani satu periode masa jabatan.
Skema tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme pensiun bagi sejumlah profesi dan lembaga negara lainnya, seperti hakim agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Perbedaannya terutama terkait dengan masa kerja atau masa pengabdian yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh manfaat pensiun.
Pemohon juga membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Dari perbandingan itu, pemohon menilai pemberian manfaat pascajabatan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, masa pengabdian, serta kemampuan keuangan negara.
5 Syarat MK untuk Aturan Baru Pensiun Pejabat Negara
Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman penting yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR ketika menyusun aturan baru.
Pertama, materi mengenai hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga negara. Pengaturan dapat mencakup pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected officials, pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi atau selected officials, hingga pejabat yang diangkat atau appointed officials.
Kedua, aturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Hak keuangan pejabat harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.
Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
Keempat, pembentuk undang-undang perlu mengkaji kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, termasuk kemungkinan pemberian uang kehormatan satu kali. Masa jabatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Kelima, proses penyusunan aturan harus melibatkan pihak yang berkepentingan terhadap keuangan negara dan masyarakat luas. MK menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.
Jadi, Benarkah Pensiun DPR Dihapus?
Jawabannya: belum bisa dikatakan demikian.
MK dalam putusan terbaru bukan menghapus pensiun DPR secara langsung. MK menyatakan gugatan terbaru kehilangan objek karena UU 12/1980 yang menjadi dasar gugatan tersebut sudah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional.
Tetapi putusan MK sebelumnya memang membuka pintu bagi perombakan besar-besaran sistem hak keuangan dan pensiun pejabat negara.
Dalam waktu maksimal dua tahun, pemerintah dan DPR harus merumuskan aturan baru.