- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan risiko di dalam RUU Perampasan Aset.
- Purbaya meminta agar RUU Perampasan Aset terkait pidana perpajakkan disusun secara hati-hati demi keadilan.
- Regulasi tersebut dikhawatirkan dapat merampas aset rakyat yang hanya lupa atau lalai membayar pajak.
Suara.com - Pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026) memperingatkan para pembuat undang-undang untuk tidak gegabah dalam menyusun regulasi perampasan aset, terutama terkait pajak.
Seperti diwartakan sebelumnya pidana perpajakkan termasuk dalam 13 tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Purbaya memperingatkan jika tak disusun hati-hati dengan asas keadilan, regulasi tersebut bisa digunakan untuk merampas aset rakyat yang lalai membayar pajak.
Purbaya menggarisbawahi RUU Perampasan Aset harus dilengkapi dengan rambu yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
“Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” wanti-wanti Purbaya.
Ia melanjutkan sebagian besar wajib pajak tidak patuh bukan karena sengaja tapi karena lupa atau lalai. Karenanya ia meminta agar perampasan aset hanya diterapkan pada mereka yang sudah terbukti sengaja dan berkali-kali melanggar aturan perpajakkan.
“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau enggak, nanti repot,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.