- Pemerintah menerapkan sistem digitalisasi bansos berbasis permintaan mulai Januari 2027 dengan target lebih dari 50 juta keluarga.
- Masyarakat mendaftar menggunakan NIK dan biometrik untuk dinilai kelayakannya melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta data administratif.
- Pemerintah menyiapkan Agen Perlinsos dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk membantu kelompok rentan yang tidak dapat mendaftar mandiri.
Suara.com - Pemerintah menyiapkan perubahan dalam sistem penyaluran bantuan sosial atau bansos. Masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri bagi yang membutuhkan bansos melalui sistem berbasis permintaan atau on demand.
Tenaga Ahli Kementerian Sosial Andi Kurniawan mengatakan pemerintah telah menginisiasi digitalisasi bansos sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih dinamis.
"Pemerintah hari ini sudah menginisiasi digitalisasi bansos yang kemungkinan oleh Presiden akan di-roll out di Oktober ini dan diimplementasikan di Januari 2027," ujar Andi dalam diskusi mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia yang digelar BPS, Jumat (11/9/2026).
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan menerapkan konsep bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mendaftarkan diri untuk masuk ke dalam sistem.
"Ke depan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta. Kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," jelas Andi.
Namun, masyarakat yang mendaftarkan diri tidak serta-merta langsung menerima bantuan. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan asesmen untuk menentukan apakah seseorang atau keluarga layak menerima bansos.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN serta data administratif yang dimiliki berbagai instansi pemerintah.
"Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif," katanya.
Andi menjelaskan masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui sistem digitalisasi bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan data biometrik.
Setelah itu, sistem akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah data administratif untuk melihat kondisi masyarakat yang mengajukan bantuan.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek. Oh ternyata punya sertifikat lebih dari satu. Oh ternyata punya kendaraan roda empat dua. Oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh," kata Andi.
Data tersebut, menurut dia, bukan hanya berdasarkan pengakuan masyarakat, melainkan bersumber dari data administratif yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan masyarakat belum memenuhi kriteria, sistem dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan belum layak menerima bantuan.
Namun, pemerintah juga menyadari tidak semua masyarakat mampu mendaftarkan diri secara digital.
Karena itu, pemerintah menyiapkan Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki gadget, lansia, maupun kelompok lain yang mengalami keterbatasan dalam mengakses sistem digital.