- Musisi Candra Darusman bersama PRCI dan EST School menyosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta di sekolah pada Kamis (10/9/2026).
- EST School di Jakarta Selatan resmi mengurus izin fotokopi buku sesuai Permen Nomor 15 Tahun 2024 demi menegakkan integritas.
- Langkah kolaborasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi institusi pendidikan lain agar menghargai kekayaan intelektual penulis sejak dini.
Suara.com - Musisi legendaris Candra Darusman tidak hanya piawai merangkai nada, namun ia juga gigih memperjuangkan "nada" keadilan bagi para pencipta karya.
Kali ini, misinya melampaui panggung musik; ia membawa isu krusial mengenai perlindungan hak cipta langsung ke jantung pendidikan: sekolah.
Melalui kolaborasi antara Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) dan EcoSocioTech (EST) School, yang sebelumnya dikenal sebagai Sekolah HighScope Indonesia, Candra ingin menanamkan kesadaran hak cipta sejak dini.
Baginya, menghargai sebuah karya bukan sekadar urusan hukum, melainkan soal pembentukan karakter.
Bukan Sekadar Fotokopi: Memahami Penggunaan Lanjutan
Dalam pertemuan di Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), Candra menjelaskan bahwa selama ini masih banyak kesalahpahaman mengenai penggunaan buku di sekolah.
Membeli buku asli memang langkah pertama yang benar, namun urusannya tidak berhenti di sana.
"Gampangnya, kalau pihak sekolah mau menggandakan atau memfotokopi buku yang sudah beredar di pasar untuk kebutuhan kelas, itu masuk kategori penggunaan lanjutan. Tentu perlu izin dari penulis dan penerbitnya," ujar Candra yang hadir sebagai Konsultan/Simpatisan PRCI.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada EST School yang secara sadar mengurus izin resmi tersebut.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengelolaan royalti buku dan karya tulis.
"Izin ini berlaku satu tahun. Sekolah diperbolehkan memfotokopi maksimal 10 persen dari isi buku, baik lokal maupun luar negeri. Jika butuh lebih, barulah mengajukan izin khusus," imbuhnya.
Sekolah Sebagai Laboratorium Integritas
Senada dengan Candra, pendiri EcoSocioTech School, Antarina S.F. Amir, menegaskan bahwa edukasi hak cipta adalah cerminan dari nilai kejujuran.
Ia memandang sekolah sebagai "laboratorium kehidupan" di mana siswa belajar memecahkan masalah tanpa mengorbankan integritas.
"Kita ingin anak-anak punya solusi, tapi yang utama adalah kejujuran. Menghargai karya orang lain dan tidak asal mengambil tanpa izin adalah praktik nyata dari integritas tersebut," ucap Antarina.