81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi industri Baja Indonesia.
  • Komite Anti Dumping Indonesia memulai penyelidikan impor baja lapis seng asal Tiongkok pada 15 September 2026.
  • Penyelidikan dilakukan karena lonjakan impor baja Tiongkok yang mencapai 81 persen merugikan industri manufaktur nasional.
  • Proses investigasi resmi ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan.

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlanjutan sektor manufaktur dan industri baja nasional.

Lembaga penegak keadilan perdagangan tersebut resmi memulakan penyelidikan Antidumping terhadap Impor Baja lapis seng atau BJLS yang didatangkan dari Tiongkok mulai Selasa (15/9/2026).

Langkah hukum ini diambil usai diterimanya permohonan resmi dari dua entitas produsen besar nasional, yakni PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. Kedua perusahaan tersebut bertindak mewakili kepentingan Industri Baja Nasional yang terancam oleh serbuan produk impor berharga murah.

Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan kasus ini didasari oleh penemuan awal yang menunjukkan adanya anomali lonjakan pasokan baja impor yang memukul performa finansial serta operasional pabrikan lokal.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Dominasi 81 Persen dan Cakupan Kode HS

Data pencatatan KADI mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait ketergantungan pasokan dari negeri tirai bambu tersebut. Sepanjang rentang waktu 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, total akumulasi impor BJLS Indonesia dari seluruh dunia menembus angka 2.562.407 metrik ton (MT).

Dari total volume masif tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau setara 81 persen di antaranya disuplai secara langsung oleh eksportir Tiongkok. Dominasi mutlak ini secara perlahan mengikis pangsa pasar pabrikan dalam negeri.

Penyelidikan teknis ini menyasar sejumlah pos tarif spesifik berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Rincian kode Harmonized System (HS) yang masuk dalam ranah investigasi mencakup 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, proses investigasi mendalam ini akan dilangsungkan dengan tenggat waktu paling lama 12 bulan, serta memiliki opsi perpanjangan hingga 18 bulan apabila memerlukan pembuktian tambahan di lapangan.

Pihak otoritas juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik asosiasi produsen lokal, importir terdaftar, hingga pabrikan eksportir di Tiongkok.

“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui. Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok,” imbuh Frida.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com