- Seorang WN China bernama Wei Shang diduga memburu penyu menggunakan speargun di perairan Raja Ampat.
- Petugas Imigrasi mengamankan Wei Shang di Bandara Makassar pada Senin (14/9) saat hendak ke Kuala Lumpur.
- Kemenpar mengecam tindakan perburuan tersebut dan mendukung kepolisian serta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasusnya.
Suara.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam dugaan perburuan penyu menggunakan speargun yang dilakukan seorang wisatawan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kemenpar menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem di salah satu kawasan wisata bahari Indonesia tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan aksi seorang penyelam menggunakan speargun untuk memanah seekor penyu di perairan Raja Ampat. Seorang warga negara (WN) China bernama Wei Shang kemudian diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Wei Shang diamankan pada Senin (14/9) ketika diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio membenarkan pengamanan tersebut. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebelumnya mengirimkan permohonan agar Wei Shang dicegah meninggalkan Indonesia karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan. Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi telah diterima Satreskrim Polres Raja Ampat.
Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat
Menanggapi kasus tersebut, Kemenpar menyatakan mengecam keras dugaan perburuan penyu menggunakan speargun.
"Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat. Yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut," kata Kemenpar dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026).
Kemenpar menegaskan wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
"Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku," imbuhnya.
Menurut Kemenpar, aturan konservasi tidak hanya melarang perburuan satwa yang dilindungi. Larangan juga mencakup tindakan yang dapat merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kemenpar juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa orang yang diduga melakukan perburuan.
Kementerian meminta seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam aktivitas tersebut turut diusut, termasuk pihak yang menyediakan peralatan, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, ataupun dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.
"Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama," lanjutnya.
Kemenpar menyebut Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Kemenpar selanjutnya meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Raja Ampat turut memastikan wisatawan memahami aturan konservasi.
Pihak yang dimaksud antara lain operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata lainnya. Kemenpar meminta mereka segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan konservasi.