ESDM Ungkap Alasan RKAB BYAN Belum Terbit, Masih Dievaluasi

Rabu, 16 September 2026 | 15:33 WIB
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi gangguan operasional setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usahanya belum juga diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto ist.
  • RKAB tiga anak usaha BYAN belum terbit dan masih dievaluasi ESDM.
  • Tertundanya RKAB membuat BYAN menyatakan force majeure pasokan batu bara.
  • ESDM menargetkan evaluasi RKAB BYAN rampung pada pekan ini.

Suara.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi gangguan operasional setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usahanya belum juga diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kondisi tersebut bahkan mendorong Bayan Resources bersama tiga anak usahanya, PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyatakan keadaan kahar atau force majeure terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan permohonan perubahan RKAB 2026 milik tiga entitas Bayan tersebut masih dalam tahap evaluasi.

"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar," kata Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Meski belum mengungkap detail kendala yang membuat persetujuan belum terbit, Tri memastikan proses evaluasi ditargetkan rampung pada pekan ini.

"Secara spesifik saya belum lihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujarnya.

Masalah tersebut menjadi serius bagi Bayan karena persetujuan RKAB merupakan dokumen yang diperlukan agar kegiatan produksi batu bara dapat dilakukan secara sah. Akibat belum terbitnya persetujuan tersebut, kemampuan tiga anak usaha BYAN untuk memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan ikut terdampak.

Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo sebelumnya menyebut kondisi kahar terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga anak usaha tersebut belum disetujui Kementerian ESDM.

"Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak perusahaannya," tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Manajemen Bayan juga mengakui tertundanya persetujuan perubahan RKAB memberikan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Pemberitahuan force majeure kepada pelanggan dilakukan untuk mengantisipasi risiko dan konsekuensi yang dapat muncul akibat terganggunya pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara (Coal Supply Agreement).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com