- YLKI minta pemerintah buka posko aduan beras fortifikasi.
- Kandungan gizi diduga tak sesuai dengan klaim pada label.
- Pemerintah didorong memperketat pengawasan pangan fortifikasi.
Suara.com - Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran mulai menjadi sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membuka posko pengaduan agar konsumen yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keluhan secara resmi.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan keberadaan posko pengaduan penting untuk memastikan keluhan konsumen terkait produk pangan tersebut tidak berhenti di ruang publik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
"Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi pada label, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," kata Rio kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi. Konsumen juga berhak memperoleh produk sesuai dengan mutu, manfaat, dan klaim yang dijanjikan pelaku usaha.
YLKI menilai persoalan akan menjadi serius apabila hasil pengujian nantinya menemukan adanya perbedaan antara kandungan gizi sebenarnya dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
"Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas seluruh informasi, klaim, dan janji yang dicantumkan pada kemasan produk," ujarnya.
Rio mengatakan pelaku usaha harus mampu membuktikan bahwa kandungan gizi maupun manfaat yang diklaim pada kemasan memang sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Karena itu, YLKI meminta kementerian dan lembaga terkait tidak hanya menyediakan kanal pengaduan, tetapi juga memastikan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Selain membuka posko pengaduan, YLKI mendorong pemerintah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi tersebut.
"YLKI mendukung pemerintah untuk melakukan investigasi secara komprehensif serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran," tutur Rio.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.
YLKI juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk pangan fortifikasi, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasar.
"Ke depan, YLKI mendorong penguatan pengawasan pra dan pasca peredaran (pre-market dan post-market surveillance) terhadap produk pangan fortifikasi, termasuk pengujian berkala terhadap kandungan gizi produk yang beredar di pasar guna memastikan kesesuaian antara klaim pada label dan kondisi produk yang sebenarnya," pungkasnya.