- Pemerintah Indonesia berencana membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi untuk mereformasi tata kelola sektor energi nasional.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa lembaga baru tersebut nantinya akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Pembentukan badan ini bertujuan mengatasi hambatan birokrasi lintas sektor guna mendongkrak produksi lifting migas nasional.
Suara.com - Pemerintah Indonesia selangkah lebih dekat dalam mereformasi tata kelola sektor energi nasional. Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) kini semakin matang.
Lembaga baru ini dipastikan akan memiliki posisi strategis, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan struktur lembaga ini telah diputuskan untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan sektor migas.
“Akan saya sampaikan saat membahas UU-nya. Lembaganya nanti ada dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Itu sudah klir, jadi tak perlu lagi diperdebatkan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (18/9/2026).
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat kedudukan BUK Migas, khususnya dalam aspek kewenangan perizinan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat investasi dan performa sektor hulu migas.
Bahlil menekankan, tujuan utama pembentukan badan ini adalah menghilangkan hambatan birokrasi lintas sektor yang kerap terjadi.
"Pemerintah tak ingin perizinan lintas sektor itu jadi penghambat peningkatan lifting," kata dia.
Masuk dalam Draf RUU Migas
Rencana pembentukan BUK Migas ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang saat ini tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR RI.
Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi solusi bagi kompleksitas tata kelola hulu migas di Indonesia.
Berdasarkan draf RUU yang diterima, kedudukan BUK Migas diatur secara spesifik dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang memberikan mandat besar kepada badan tersebut untuk mengelola kegiatan usaha hulu.
Berikut adalah bunyi pasal yang mengatur kewenangan BUK Migas:
Pasal 4
- Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
- Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 5
- Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
- BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
- Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
Dengan adanya kewenangan yang langsung berada di bawah Presiden, BUK Migas diharapkan mampu mengambil langkah-langkah strategis lebih cepat untuk mendongkrak produksi atau lifting migas nasional, sekaligus menjamin kedaulatan energi dalam negeri.