- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah memberikan pemulihan hak bagi konsumen yang dirugikan produk beras fortifikasi.
- Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat, 18 September 2026.
- Pemerintah diminta membuka posko pengaduan serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pelaku usaha tersebut.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memastikan adanya pemulihan hak bagi konsumen yang terbukti dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan konsumen berhak mendapatkan penyelesaian apabila hasil investigasi pemerintah menemukan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
"Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi pada label, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," kata Rio kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rio, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian informasi pada kemasan. Konsumen yang telah membeli dan mengonsumsi produk juga perlu mendapatkan mekanisme pemulihan hak apabila terbukti mengalami kerugian.
Karena itu, YLKI meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.
"Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, perlu membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan serta memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak konsumen, termasuk pemberian ganti rugi apabila terbukti terjadi pelanggaran," ucap Rio.
Rio menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab atas informasi, klaim, dan janji yang dicantumkan pada kemasan produk. Pelaku usaha juga harus dapat membuktikan kandungan gizi dan manfaat yang diklaim sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan.
YLKI selanjutnya mendorong pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian tersebut.
"YLKI mendukung pemerintah untuk melakukan investigasi secara komprehensif serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.
Ia mengatakan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.
Selain penanganan kasus yang sedang berjalan, YLKI meminta pengawasan terhadap produk pangan fortifikasi diperkuat, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasar.
"Ke depan, YLKI mendorong penguatan pengawasan pra dan pasca peredaran (pre-market dan post-market surveillance) terhadap produk pangan fortifikasi, termasuk pengujian berkala terhadap kandungan gizi produk yang beredar di pasar guna memastikan kesesuaian antara klaim pada label dan kondisi produk yang sebenarnya," pungkas Rio.