Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
BACA 10 DETIK
  • Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, mengembalikan uang Rp895 juta kepada KPK pada Kamis (18/9/2026).
  • Uang tersebut diduga terkait kasus gratifikasi batu bara dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka serta menyita ratusan kendaraan dan dokumen terkait kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebesar Rp895 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).

“Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2026).

“Uang tersebut diduga diterima Saudari BBZ dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar,” tambahnya.

Meski begitu, Budi mengonfirmasi bahwa Bebizie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). Budi menyebut Bebizie menyampaikan alasan tidak hadir karena sakit.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita diduga mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 104 kendaraan, dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com