Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

Jum'at, 18 September 2026 | 16:39 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah kepemilikan izin tambang, konsesi sawit, dan permintaan kuota impor proyek pemerintah.
  • Febrie telah menjelaskan kepada penyidik mengenai kepemilikan barang bukti 74 kilogram emas dalam kasus pencucian uang.
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Suara.com - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun konsesi sawit. Ia juga membantah pernah meminta proyek pemerintah atau kuota impor.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membantah keterkaitan dirinya dengan barang bukti 74 kilogram emas yang disita penyidik dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujar Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Terkait 74 kilogram emas, Febrie mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai kepemilikan emas tersebut dan kaitannya dengan dirinya.

“Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie.

Febrie berharap persoalan kepemilikan emas tersebut dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” katanya.

Kolase foto Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. [Suara.com]

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dalam perkara TPPU, Febrie dijerat bersama Don Ritto dan Nurman Herin, pihak swasta yang disebut turut serta dalam perkara tersebut.

Pada Jumat (18/9/2026), Tim 9 Kejagung melimpahkan Febrie, Don Ritto, Nurman Herin beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu (16/9/2026).

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan.

Selain itu, terdapat barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, antara lain valuta asing, 74 kilogram emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Kejagung juga menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com