Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 03 November 2026 | 20:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka makar.
  • Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Sejumlah jenderal Polri sebelumnya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Sigit petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka di antaranya  Irjen Ahrie Sonta dan  Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.

"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujuar Kabarewskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Diamankan dan Diperiksa Propam

Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.

Sejumlah perwira tinggi Polri saat itu juga disebut turut menjalani pemeriksaan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sempat mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa sasarannya, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motifnya.

"Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).

Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.

Ia mengingatkan pelanggaran terhadap keamanan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berat.

"Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati," ungkapnya.

Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelanggaran individu. Tanpa evaluasi menyeluruh, dugaan tindakan serupa berpotensi kembali terjadi karena tidak ada pembenahan mendasar di tubuh institusi.

"Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com