- Bursa Efek Indonesia berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Direktur Pengembangan PT BEI Iding Pardi menyatakan kepastian agenda rapat demutualisasi masih menunggu proses lanjutan.
- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi mengatakan, RUPSLB akan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026. Beberapa pembahasan akan diskusikan pada RUPSLB nanti.
“28 Oktober, tapi belum tahu bahas demutualisasi atau nggak,” jelas Iding saat ditemui media di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dia memaparkan, RUPSLB tersebut merupakan agenda yang rutin digelar setiap tahun. Namun, dia belum dapat memastikan apakah pembahasan mengenai demutualisasi BEI akan masuk dalam agenda rapat.
“Nah apakah itu termasuk demut? Dengan pemegang saham baru, kita masih menunggu prosesnya,” tambah Iding.
Menurut Iding, proses tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Dalam aturan itu, pemegang saham BEI dengan kepemilikan lebih dari 5 persen wajib memperoleh persetujuan OJK.
“Kan kalau pemegang saham baru itu masih proses, ya kan? Kita belum tahu juga berapa persen. Kalau di atas 5 persen juga harus persetujuan OJK,” tukasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini dikeluarkan untuk mematangkan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui demutualisasi, pihak lain selain perusahaan sekuritas anggota bursa dapat memiliki saham BEI.
Namun, untuk menjaga independensi bursa dan mencegah konsentrasi kepemilikan, kepemilikan saham di atas 5 persen diperbolehkan hanya jika mendapat izin dari OJK.
Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) telah berlaku sejak tanggal diundangkannya pada 17 September 2026.
POJK tersebut memuat landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan.