- Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksikan alokasi insentif perpajakan sebesar Rp 576 triliun pada tahun 2026.
- Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara ANTARA Business Forum di Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.
- Kebijakan fiskal tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksikan alokasi insentif perpajakan akan mencapai Rp 576 triliun selama tahun 2026. Nilai ini akan setara dengan 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Menkeu Suahasil mengungkapkan, kebijakan insentif pajak ini dirancang Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global.
"Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," katanya dalam acara ANTARA Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Suahasil mengklaim kalau tanpa adanya insentif pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebenarnya ada di angka 12,3 persen. Saat ini rasio pajak RI sendiri ada di kisaran 10,1 persen.
"Kalau tax ratio kita adalah 10,1 (persen), berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3 persen," lanjutnya.
Berdasarkan distribusinya, Suahasil memaparkan penerima insentif perpajakan ini berasal dari sektor manufaktur dan pertanian di kelompok dunia usaha, serta kelompok rumah tangga sebagai konsumen akhir.
Dalam sektor rumah tangga, manfaat insentif dirasakan langsung melalui pembebasan pajak pada berbagai bahan kebutuhan pokok. Sedangkan untuk iklim investasi, insentif pajak ini berupa tidak adanya biaya masuk untuk barang impor.