- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penyelundupan beras impor menodai upaya swasembada pangan nasional pada Selasa (22/9/2026).
- DJBC Kemenkeu menggagalkan penyelundupan 30 kontainer pangan ilegal berupa beras dan garam di Jakarta dalam sebulan terakhir.
- Penyelundupan beras merugikan petani serta konsumen karena kualitas penyimpanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kalau penyelundupan beras impor ke Indonesia telah menodai upaya Pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Hal ini diungkapkan Menkeu Suahasil saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan impor pangan ilegal berupa beras dan garam dengan total 30 kontainer dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Suahasil mengatakan, masuknya beras ilegal ke Indonesia menjadi persoalan karena pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk mendukung produktivitas petani.
“Kalau beras diselundupkan masuk, ini sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri," ujar Suahasil dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah patut bangga terhadap produksi pangan dalam negeri. Ia menilai besarnya Indonesia membuat RI menjadi pasar yang menarik bagi para pelaku perdagangan berbagai komoditas.
"Kita bisa membayangkan, mengapa ini dilakukan? Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang," lanjutnya.
Untuk itu, pemerintah perlu melindungi pasar domestik termasuk dari masuknya barang secara ilegal. Terlebih saat ini daya beli dan kemampuan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan.
Ia menyebut penyelundupan beras tidak hanya merugikan petani, tetapi juga konsumen. Beras ilegal yang masuk ke Indonesia tidak dapat dipastikan proses penyimpanan, pengiriman, hingga pengemasannya.
“Karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut. Kita tidak bisa pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sebaliknya, beras yang diproduksi di dalam negeri memiliki tata kelola mulai dari proses penyimpanan hingga penjualan. Pemerintah juga dinilainya memiliki sejumlah lembaga dan kementerian yang menjalankan fungsi pengawasan serta kebijakan di sektor pangan.