- Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan nilai insentif pajak Indonesia sepanjang tahun 2026 mencapai Rp576 triliun.
- Pemerintah memberikan berbagai kebijakan perpajakan tersebut di Jakarta untuk menjaga daya beli serta memperkuat investasi nasional.
- Pemberian fasilitas perpajakan ini berdampak pada peredaran dana di masyarakat sehingga mendongkrak rasio pajak hingga 12,3 persen.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap pemerintah memperkirakan nilai insentif pajak yang diberikan sepanjang 2026 mencapai Rp576 triliun.
Angka tersebut setara dengan sekitar 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Insentif tersebut diberikan melalui berbagai kebijakan perpajakan, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus untuk kelompok dan sektor tertentu.
"Secara global kalau kita lihat grafiknya ini, saat tahun 2026 ini kita perkirakan 2,2 persen dari produk domestik bruto," ujar Suahasil dalam acara ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Suahasil menjelaskan insentif pajak merupakan bagian dari fungsi perpajakan yang tidak hanya ditujukan untuk mengumpulkan penerimaan negara.
Pemerintah juga menggunakan kebijakan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, dan meningkatkan daya saing.
"Salah satu peran penting pajak adalah memberikan insentif pajak. Yang tujuannya adalah menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing," katanya.
Menurut Suahasil, insentif pajak diberikan secara sengaja melalui sejumlah ketentuan agar kelompok atau sektor tertentu mendapatkan perlakuan perpajakan yang berbeda.
"Caranya adalah memang secara sengaja kita mengeluarkan peraturan sehingga ada pembebasan pajak, ada pengurangan pajak, ada tarif khusus pajak untuk berbagai macam kelompok. Untuk UMKM, untuk kelompok yang sebelah kanan. Di sebelah kanan itu untuk sektor manufaktur, untuk pertanian, perdagangan, jasa lainnya, dan berbagai macam," imbuhnya.
Ia menyebut nilai pajak yang tidak dipungut melalui insentif tersebut bukan berarti uang tersebut hilang dari perekonomian. Dana tersebut tetap beredar di masyarakat dan diharapkan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi.
"Tahun 2026 kita estimasi 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," ujarnya.
Suahasil kemudian membandingkan nilai insentif pajak tersebut dengan rasio pajak Indonesia. Ia menyebut tax ratio saat ini berada di level 10,1 persen.
"Jadi Ibu Bapak sekalian, kalau tax ratio kita adalah 10,1, berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3 persen," kata Suahasil.
Ia mengatakan penerima manfaat insentif pajak berasal dari berbagai sektor. Manufaktur dan pertanian termasuk sektor yang memperoleh insentif, sementara rumah tangga menjadi salah satu penerima manfaat terbesar melalui berbagai fasilitas perpajakan.
"Kalau kita lihat sektornya ada di sebelah kanan, yang paling utama yang menerima ini adalah sektor manufaktur, sektor pertanian, dan seterusnya," ujarnya.