- Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 12 November 2026.
- Agenda pertemuan tersebut adalah membahas perkembangan kasus penyadapan ilegal terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara yang melibatkan eks Kapolri.
- DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum dan membongkar aktor intelektual di balik kasus penyadapan tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026 mendatang.
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara, yang turut menyeret nama eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, bahwa pertemuan tersebut bertujuan menelusuri aktor intelektual di balik praktik pelanggaran hukum tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, penjadwalan pada hari Kamis menyesuaikan dengan kalender kerja parlemen yang baru akan memulai masa persidangan dua hari sebelumnya.
"Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November," jelasnya.
Nantinya, forum pengawasan tersebut akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan terkait.
"Rapat Kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfaath, Dede Indra Permana , Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan pihak legislatif akan mengawal proses penegakan hukum secara ketat tanpa pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan parlemen.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan lagi Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.