- Kemnaker menyatakan penurunan elastisitas kesempatan kerja pasca pandemi Covid-19 memicu lonjakan angka pemutusan hubungan kerja di berbagai industri manufaktur.
- Merosotnya kesempatan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja tersebut menyebabkan populasi kelas menengah Indonesia menurun drastis menjadi 46,7 juta orang.
- Apindo mendorong konsep flexicurity dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan guna menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dan kepastian dunia usaha.
Suara.com - Elastisitas kesempatan kerja pasca pandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan dibanding era sebelum 2016. Akibatnya, jumlah penduduk kelas menengah juga merosot tajam.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), C. Heru Widianto menyatakan kalau tingkat elastisitas kesempatan kerja di Indonesia mencapai 0,4 di tahun 2016 lalu.
Bahkan ketika itu, setiap ekonomi tumbuh 1 persen maka akan tercipta kesempatan kerja baru untuk 300 ribu orang.
“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1 persen pertumbuhan hanya 170-190 ribu orang,” kata Heru di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penurunan penciptaan kesempatan kerja tersebut tak lepas dari rontoknya berbagai industri padat karya strategis yang menyerap tenaga kerja besar seperti tekstil. Bahkan pasca COVID-19, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri pengolahan atau manufaktur belum sepenuhnya pulih.
Heru menyebutkan kalau sebelum pandemi COVID-19, rata-rata PHK sebesar 20 ribuan pekerja per tahun. Namun, pasca pandemi rata-rata angka PHK masih di atas 50 ribu pekerja. Selama 2026 berjalan saja, angka PHK sudah mendekati 40 ribu pekerja.
“Ini yang harus kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” tegas Heru.
Akibatnya, jumlah kelas menengah di Indonesia, yang merupakan penduduk dengan pengeluaran Rp2 juta hingga Rp 9,9 juta per bulan, merosot tajam akibat PHK.
Tercatat jumlah kelas menengah Indonesia saat ini hanya 46,7 juta orang, turun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 57,33 orang. Artinya, penduduk tersebut menjadi pengangguran atau pekerja informal dengan tingkat pendapatan dan pengeluaran yang turun drastis.
Indonesia juga tidak bisa gegabah mengingat dunia usaha saat ini dihantui oleh krisis energi seiring kenaikan harga minyak dunia hingga di atas 100 Dolar AS per barel. Kondisi ekonomi global tersebut akan memicu efek domino yang besar terhadap kesempatan kerja dan perputaran ekonomi nasional.
RI juga tidak bisa kemudian berharap banyak dengan munculnya wiraswasta untuk menyerap penduduk usia kerja. Pertumbuhan entrepreneur di Indonesia dibandingkan dengan penduduk usia kerja belum sebanding.
Apalagi, penduduk usia produktif sekarang 50 persen berada di perkotaan dan 46 persen di pedesaan.
Ketidakseimbangan inilah yang membuat jumlah pekerja informal Indonesia mencapai hampir 56 persen, sementara pekerja formal hanya 44 persen. Padahal pada era tahun 2019-2020, komposisi pekerja formal masih lebih tinggi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menjelaskan keberadaan lapangan kerja sesungguhnya adalah perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya dan fasilitas lainnya juga akan hilang dengan sendirinya.
Maka dari itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan tenaga kerja dan kepastian usaha.
“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja” kata Bob.
Dia menambahkan aturan yang terlalu ketat justru mendorong pekerja ke sektor informal. Keberadaan kontrak, skema alih daya (outsourcing), dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal.
Lebih lanjut, perhitungan upah minimum juga sebaiknya tidak dipukul rata dan didorong untuk memperbesar peran dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerja sesuai produktivitas. Satu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada semua sektor.
“Tidak ada namanya regulasi one for all,” pungkas Bob.