- Apindo menyatakan target pertumbuhan ekonomi delapan persen sulit tercapai tanpa penguatan sektor industri pengolahan.
- Kontribusi sektor manufaktur Indonesia terus menurun hingga saat ini dan berdampak pada minimnya penyerapan tenaga kerja formal.
- DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk kepastian dunia usaha.
Selain persoalan kontribusi manufaktur, Bob juga menyoroti produktivitas pekerja Indonesia yang menurutnya masih menjadi tantangan bagi daya saing industri.
Dia menyebut produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat 48 dunia dalam hal daya saing global. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap kebutuhan lembur untuk mencapai tingkat produksi yang optimal.
"Rasio kekurangannya (defect ratio) nya kita berproduksi 50 persem, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita,” tegas Bob.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya menambah beban biaya bagi pengusaha. Karena itu, penguatan sektor manufaktur perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pembahasan mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep kerja tetap menjadi tetap kerja. Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.