- Pengamat pangan Khudori mempertanyakan dasar penindakan pemerintah terhadap 25 merek beras yang dinilai tidak sesuai klaim gizi.
- Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan 27 merek beras fortifikasi diperiksa melalui empat laboratorium.
- Khudori menyatakan Standar Nasional Indonesia untuk beras fortifikasi saat ini masih bersifat sukarela bagi pelaku usaha.
Suara.com - Pengamat Pangan dan Pertanian sekaligus Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mempertanyakan dasar penindakan terhadap produsen beras yang menjual beras tak sesuai klaim gizi. Pasalnya, Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait beras fortifikasi hingga kini masih bersifat sukarela.
Khudori mengatakan terdapat dua standar yang berkaitan dengan beras fortifikasi, yakni SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi dan SNI 9314:2024 tentang kernel fortifikan. Namun, kedua standar tersebut belum menjadi kewajiban bagi pelaku usaha.
"Menurut regulasi yang ada, kalau produsen itu mengklaim beras fortifikasi, di labelnya, di label ya, di kemasan, itu harus ditulis 'Beras Fortifikasi'. Nah, sepanjang yang saya tahu, 25 yang dipersoalkan itu, itu tidak ada satu pun yang mengklaim beras fortifikasi," kata Khudori kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya temuan terhadap 25 merek beras yang disebut tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai klaim pada label. Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium.
Menurut Khudori, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena terdapat perbedaan antara beras fortifikasi dan beras yang diperkaya vitamin atau mineral.
"Sementara sepanjang yang saya tahu, ya, mohon dikoreksi kalau saya salah, 25 yang dipersoalkan itu, itu bukan beras fortifikasi. Karena apa? Di kemasannya enggak ada tulisan 'Beras Fortifikasi'. Yang ada adalah beras diperkaya. Diperkaya itu ada dua vitamin, ada dua mineral, ada satu vitamin mineral, gitu," ujarnya.
Khudori menjelaskan, beras fortifikasi berdasarkan SNI memiliki ketentuan kandungan gizi tertentu. Beras tersebut dicampur dengan kernel fortifikan yang telah ditambahkan zat gizi.
"Sudah cukup jelas, tapi belum wajib," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan aturan SNI beras fortifikasi dalam menindak produk yang sebenarnya tidak mengklaim sebagai beras fortifikasi.
"Pertanyaannya adalah ketika regulasinya itu masih sukarela, apakah produsen bisa dijerat dengan peraturan yang sifatnya masih sukarela?" ucap Khudori.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status produk yang dipersoalkan sebelum menggunakan ketentuan mengenai beras fortifikasi sebagai dasar penindakan.
Khudori juga menjelaskan beras yang diperkaya vitamin maupun mineral tetap diperbolehkan berdasarkan regulasi. Produk tersebut berbeda dengan beras fortifikasi yang memiliki ketentuan kandungan dan pelabelan tersendiri.
"Menurut regulasi, ya, menurut regulasi yang ada, beras diperkaya vitamin ataupun mineral, itu juga dibolehkan. Itu juga ada di regulasi. Dan itu memang tidak diatur harganya, gitu. Jadi ada jenis beras fortifikasi, ada jenis beras biofortifikasi, ada beras yang diperkaya. Nah, konsumen saya kira penting tahu untuk ini, gitu," tutur Khudori.
Ia mengingatkan pemerintah dan otoritas agar berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, kesalahan dalam membedakan kategori beras dapat berdampak terhadap ketersediaan produk di pasar.
"Pembelajaran penting buat semua pihak, buat pemerintah, buat otoritas, saya kira penting untuk hati-hati. Jangan sampai mempersoalkan produk yang sesungguhnya bukan beras fortifikasi tapi menggunakan regulasi beras fortifikasi," pungkas Khudori.