- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri pada 25 September 2026.
- Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 tersebut menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial untuk memungut pajak.
- Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk menambah serta meningkatkan keakuratan penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 25 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kalau pihaknya sudah menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk memungut pajak transaksi lintas negara tersebut.
"SPP-TDLN sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," kata Dirjen Pajak, dikutip Rabu (30/9/2026).
Bimo menjelaskan kalau penerapan SPP-TDLN ini merupakan kebijakan di luar PPN PMSE yang sudah ada, yakni Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lagi saat ini masih banyak platform asing yang menyediakan barang dan jasa untuk dibeli konsumen Indonesia. Makanya DJP menerapkan kebijakan tersebut.
"Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakan kita," lanjutnya.
Dengan adanya SPP-TDLN, Bimo berharap kebijakan tersebut bisa menambah penerimaan pajak. Sebab Pemerintah sudah mengantongi penerimaan PPN dari transaksi digital luar negeri mencapai sekitar Rp 12 triliun.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya, yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," beber dia.
Lebih lanjut Bimo menyebut kalau saat ini banyak intermediary atau perantara internasional telah memberikan dukungan terhadap implementasi SPP-TDLN. Namun ia tidak menjelaskan berapa banyak platform yang dipungut dari penarikan pajak tersebut.
Jadi InsyaAllah bisa kita komunikasikan dengan baik, dan hak pemajakan itu merupakan hal yang biasa. Karena begini, yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," jelasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
Selain itu, pemungutan juga berlaku untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.