- Pemerintah dan Banggar DPR RI menyepakati penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dalam RAPBN 2027.
- Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tersebut diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan negara hingga sekitar Rp1,6 triliun.
- Penerapan instrumen cukai ini bertujuan untuk menekan konsumsi gula berlebih demi mendukung agenda kesehatan nasional masyarakat.
Suara.com - Kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dipastikan bakal mewarnai arsitektur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan strategis untuk memasukkan instrumen cukai tersebut ke dalam target penerimaan negara pada tahun 2027.
Dalam postur Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang tengah dibahas, potensi penerimaan dari pungutan cukai minuman berpemanis ini diproyeksikan mampu menyumbang kas negara hingga sekitar Rp1,6 triliun. Proyeksi ini merupakan bagian dari kerangka optimalisasi penerimaan cukai nasional yang secara keseluruhan ditargetkan mampu menembus angka Rp237,21 triliun pada tahun tersebut.
Angka target penerimaan cukai secara kumulatif ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,95 triliun jika dibandingkan dengan draf usulan target awal yang berada di posisi Rp235,26 triliun.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memberikan konfirmasi bahwa penetapan target penerimaan ini merupakan hasil konsensus dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2027 bersama pihak eksekutif. Dalam kesepakatan tersebut, minuman berpemanis secara resmi diperhitungkan sebagai salah satu kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang baru.
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas BKC yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," kata Said dalam Rapat Kerja Bersama Pemerintah, Kamis (24/9/2026).
Penerapan cukai pada minuman berpemanis ini menjadi bagian integral dari skenario besar pemerintah dalam memenuhi target pendapatan negara, terlebih program pemerintah kian membutuhkan anggaran besar.
Dalam dinamika pembahasan RAPBN 2027, pihak legislatif dan eksekutif telah sepakat untuk mengerek naik batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari yang semula dipatok pada 11,82 persen menjadi 12,21 persen.
Secara konseptual, cukai MBDK sejatinya berfungsi ganda. Selain sebagai instrumen pengumpulan pendapatan negara (revenue generator), kebijakan ini juga bertindak sebagai cukai Pigouvian, yakni pajak yang diterapkan untuk mengoreksi eksternalitas negatif di tengah masyarakat.
Pengenaan cukai pada produk dengan kadar gula tinggi diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi masyarakat yang berlebihan.
Hal ini sejalan dengan agenda kesehatan nasional untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus dan obesitas, yang selama ini memberikan beban finansial teramat besar bagi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Gagasan ekstensifikasi barang kena cukai ini telah masuk dalam radar pembahasan intensif antara Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sejak tahun 2020 silam. Bahkan, nomenklatur penerimaan dari cukai MBDK telah rutin dicantumkan sebagai pos potensial dalam dokumen APBN sejak tahun anggaran 2022 hingga APBN 2026, meski realisasi pemungutannya kerap tertunda.
Tertundanya eksekusi pemungutan di lapangan selama beberapa tahun terakhir berakar pada aspek legalitas operasional. Pelaksanaan pemungutan cukai MBDK secara konkret sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berfungsi sebagai landasan hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaannya.