- Kementerian Keuangan menargetkan pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung selesai pada akhir 2026.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan pengalihan ini karena Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang sah.
- Kementerian Keuangan berkomitmen mengawal masa transisi melalui koordinasi regulasi, kepegawaian, sarana, dan sistem teknologi informasi.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan proses pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung (MA) yang ditargetkan berlangsung pada akhir 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Marbun menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Mahkamah Agung mengenai penyiapan regulasi, penataan organisasi dan SDM, hingga integrasi sistem IT.
"Terkait yang ini kami sudah lakukan ada tiga hal. Pertama terkait peraturan, sedang dibicarakan nanti ada peraturan yang terkait untuk pengalihannya. Kedua terkait organisasi dan SDM, kita sudah bicarakan juga dengan kementerian terkait, KemenPAN-RB dan MA. Ketiga, kita juga sudah bantu dan koordinasikan terkait dengan dukungan IT-nya," ujar Robert Marbun dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Senin (28/9/2026).
Robert menegaskan bahwa pengalihan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui penentuan tenggat waktu dan masa transisi yang terukur.
Selama proses peralihan tersebut, ia menyebut Kemenkeu berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan penuh mulai dari aspek hak kepegawaian, penyediaan sarana dan prasarana fisik, hingga dukungan teknis pada sistem teknologi informasi peradilan.
"Jadi nanti akan ada tenggat waktu untuk peralihan, jadi enggak langsung, mungkin ada peralihan dan dari Kementerian Keuangan tetap akan membantu baik dari segi kepegawaian maupun sarana dan prasarana. Yang terakhir, kami juga kita juga udah bantu dan koordinasikan terkait dengan dukungan IT-nya," jelas dia.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu berdasarkan permohonan uji materil terhadap UU Pengadilan Pajak yang diajukan ke MK, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 5 ayat (2) yang dimaksud adalah Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengadilan Pajak secara struktur organisasi akan berada langsung di bawah pembinaan Mahkamah Agung dan tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan.
Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.