Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB
Petani memanen tembakau di Ngringin, Nganjuk, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Muhammad Mada/agr]
BACA 10 DETIK
  • Ketua GAPPRI Henry Najoan menyatakan wacana pembatasan kadar nikotin dan TAR mengancam produsen, tenaga kerja, serta petani tembakau lokal.
  • Pembatasan tersebut berpotensi menghentikan penyerapan 95 persen bahan baku tembakau domestik karena petani belum mampu menghasilkan kadar rendah.
  • Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah menyusun peta jalan regulasi yang jelas untuk melindungi sektor padat karya dari ancaman pemutusan tenaga kerja.

Suara.com - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan wacana pembatasan kadar nikotin dan TAR tidak hanya berdampak pada produsen rokok, tetapi juga dapat berimbas kepada tenaga kerja dan petani tembakau di dalam negeri.

Menurutnya, industri kretek sangat bergantung pada bahan baku tembakau dan cengkih domestik. Karakteristik tembakau Indonesia disebut memiliki kandungan nikotin dan TAR yang tergolong tinggi.

"Kalau ada rencana pembatasan kandungan nikotin dan TAR di industri kretek, 95 persen bahan baku kami tembakau dan cengkih dalam negeri. Petani kita belum mampu merekayasa tembakau yang rendah nikotin dan TAR, ketersediaan di petani semuanya masih tinggi," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Kamis (1/10/2026).

Henry mengatakan apabila pembatasan kadar nikotin dan TAR diterapkan, penyerapan hasil panen petani lokal berpotensi ikut terdampak.

Ilustrasi rokok kretek. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pasalnya, pabrikan dapat menghadapi kondisi ketika bahan baku tembakau lokal tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, pembelian bahan baku berpotensi dialihkan ke pasar impor.

Dampak kebijakan tersebut juga dinilai dapat merembet ke sektor ketenagakerjaan, terutama industri SKT yang merupakan salah satu sektor padat karya.

"Kami juga punya produk spesifik SKT yang menyerap sekitar 600 ribu tenaga kerja langsung di pabrik. Kalau aturan ini benar diterapkan, dampaknya luar biasa, kehilangan tenaga kerja dan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry.

Henry menambahkan, kondisi industri rokok legal saat ini juga menghadapi tekanan akibat melemahnya daya beli dan maraknya peredaran rokok ilegal selama tiga tahun terakhir.

Menurutnya, munculnya wacana regulasi yang lebih restriktif dapat menambah ketidakpastian bagi keberlangsungan usaha pabrikan rokok legal.

Perlu Roadmap Regulasi

Ekonom Senior sekaligus Policy and Program Director di Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan regulasi pemerintah seharusnya memberikan perlindungan, terlebih IHT merupakan sektor padat karya yang menopang kegiatan ekonomi masyarakat.

"Saya kira pemerintah memang ingin menurunkan prevalensi merokok karena alasan kesehatan. Tapi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang jelas," imbuhnya.

Menurut Piter, IHT memiliki peran dalam perekonomian dari hulu hingga hilir. Industri ini menciptakan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Ia juga menilai pengolahan daun tembakau menjadi produk rokok merupakan salah satu bentuk hilirisasi.

"Yang ketiga, industri ini berkontribusi terhadap penerimaan negara," kata Piter.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com