Suara.com - Keluhan pengguna DANA mengenai transaksi kartu kredit yang tidak dikenal menemukan titik terang. DANA menyatakan telah memproses pemulihan dana atau limit secara penuh bagi laporan yang telah terverifikasi, sesuai dengan kebijakan DANA Protection.
Sejumlah pengguna kartu kredit juga mengabarkan bahwa limit mereka telah kembali setelah laporan transaksi tidak dikenal ditangani. Tidak sebatas pemulihan dana atau limit, beberapa pengguna menyatakan bahwa mereka menerima voucher dari DANA sebagai bentuk permohonan maaf.
Salah satu kabar mengenai pemulihan limit dibagikan oleh akun Threads @mawarniseptiana84. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalamannya setelah melaporkan transaksi yang tidak dikenal. Unggahan ini menambah sejumlah laporan dari pemilik kartu yang menyebut dana atau limit mereka telah dipulihkan.
Penanganan DANA terhadap laporan ini tidak hanya berupa pengembalian dana. Sejumlah pemilik kartu juga menyebutkan telah mendapatkan voucher setelah kasus mereka ditindaklanjuti.
DANA Protection Pulihkan Dana untuk Laporan Terverifikasi
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan DANA telah memproses pengembalian dana atau pemulihan limit secara penuh kepada bank penerbit untuk laporan yang telah lolos proses verifikasi.
Langkah itu dilakukan sesuai dengan kebijakan DANA Protection. Menurut Olavina, proses pemulihan dari pihak DANA dilakukan maksimal 24 jam setelah laporan dinyatakan terverifikasi.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," ujar Olavina.
Bagi pemilik kartu yang masih menemukan transaksi tidak dikenal, DANA meminta pengguna segera mengajukan sanggahan kepada bank penerbit kartu. Setelah mendapatkan nomor laporan, pengguna dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui DM Instagram resmi @dana.id agar laporan dapat ditindaklanjuti.
DANA juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan PIN, OTP, CVV, kata sandi, maupun data kartu kepada siapa pun.
Pengguna disarankan menyampaikan kendala hanya melalui kanal resmi bank penerbit atau kanal resmi DANA untuk menghindari potensi penyalahgunaan data. ***