- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan Danantara Indonesia hanya memiliki porsi saham sebesar lima hingga sepuluh persen pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia tersebut mengacu pada mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
- RUPS LB Bursa Efek Indonesia pada 28 November mendatang mengagendakan penyesuaian anggaran dasar agar sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan Danantara Indonesia tidak akan menjadi pemegang saham mayoritas dalam demutualisasi. Lembaga pengelola BUMN itu hanya akan menggenggam saham BEI sekitar 5 persen hingga 10 persen
Hal tersebut dimungkinkan melalui proses demutualisasi BEI yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan dari Danantara terkait dengan rencana pengambilan saham BEI.
"Belum, belum ada (pengajuan)," ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Kamis (1/10/2026).
Terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BEI pada 28 November, Jeffrey mengatakan agenda demutualisasi akan mengacu pada mandat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13.
"Karena sudah ada mandat dari POJK 13, ya tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut," jelas Jeffrey.
Menurut dia, salah satu agenda dalam RUPS LB tersebut kemungkinan berkaitan dengan penyesuaian anggaran dasar BEI agar sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut.
"Jadi salah satu agenda dalam RUPS LB nanti mungkin adalah penyesuaian anggaran dasar Bursa Efek Indonesia terhadap POJK tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan rencana kepemilikan saham ini masih berproses dan akan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini selanjutnya akan dijadikan landasan hukum demutualisasi BEI.
"Peraturan OJK-nya sudah keluar dan kami Danantara porsinya yang sedang dibicarakan itu 5 perssn hingga 10 persen," bebernya.
Sebagai informasi, salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Namun, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga di atas 5 persen masih dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Kepemilikan di atas 5 persen tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Nilai tambah yang dimaksud antara lain berupa penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar.