- Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Bahlil juga merangkap Menteri ESDM.
- Pengamat menilai rangkap jabatan permanen tersebut memicu konflik kepentingan, melanggar aturan undang-undang, serta berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan pemerintahan.
- Pembentukan kementerian baru itu dinilai tidak memiliki urgensi karena hanya mengoordinasikan satu kementerian di bawah kepemimpinan Bahlil sendiri.
Suara.com - Penunjukkan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perombakan kabinet terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan.
Para pengamat mengatakan rangkap jabatan oleh Bahlil memiliki potensi konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran aturan. Selain itu pembentukan kementerian baru yang dipimpin Bahlil juga diragukan urgensinya.
Dua jabatan, satu kantor
Saat proses pelantikan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (1/10/2026) disebutkan Bahlil mengisi dua jabatan sekaligus.
"Saudara Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata pemandu acara sebelum Bahlil menandatangani berita acara pelantikan.
Bahlil sendiri tak menampik ia kini merangkap dua jabatan menteri sekaligus.
"Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM. Kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden," kata Bahlil sebelum dilantik pada Kamis kemarin.
Dalam bekerja, Bahlil masih akan menjalankan dua fungsinya di Kantor Kementerian ESDM.
"Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM," kata Bahlil.
Rangkap jabatan oleh Bahlil ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu.
Meski demikian, menurut pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah praktik ketatanegaraan di Indonesia, penunjukan menteri secara bersamaan umumnya bersifat sementara atau dikenal sebagai menteri ad interim. Praktik ini sudah ada sejak Orde Lama.
Tapi jika posisi tersebut berstatus sementara, durasinya harus dibatasi sambil menunggu penunjukan menteri definitif.
Semakin lama seseorang menjabat secara rangkap, Herdiansyah memperingatkan adanya potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan menteri secara permanen untuk dua jabatan berbeda jelas melanggar prinsip tata kelola dan memicu potensi konflik kepentingan.
"Cuma pertimbangannya adalah, kalau itu kemudian diangkat menteri yang sifatnya permanen, jelas itu melanggar prinsip. Akan ada konflik kepentingan ketika dua menteri merangkap jabatan secara permanen," ujar Herdiansyah saat dihubungi Suara.com.
Bahlil menggordinasikan Bahlil?
Selain rangkap jabatan, pembentukan kementerian baru juga dipertanyakan urgensinya. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai kementerian baru itu tidak memiliki urgensi dan janggal secara tata kelola birokrasi.
"Menurut saya yang diperlukan adalah memang penyatuan ESDM dengan hilirisasi, karena hilirisasi dengan ESDM ini sangat terkait," kata Fahmy kepada Suara.com, Jumat (2/10/2026).
Keberadaan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dinilai tidak efektif. Pasalnya Kemenko tersebut tidak memiliki kementerian teknis lain di bawah naungannya selain Kementerian ESDM yang juga dipimpin oleh Bahlil sendiri.
"Menko itu kan fungsinya mengoordinasikan kementerian-kementerian. Tapi yang sekarang yang dibentuk ini, satu-satunya yang dikoordinasikan Menteri ESDM dan menterinya juga Bahlil," ujarnya.
"Menko-nya Bahlil, Menteri ESDM-nya Bahlil juga. Kemudian yang dikoordinasikan apa? Bahlil akan mengoordinasikan dirinya sendiri, kan?" tuturnya.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda juga menilai penambahan kementerian koordinator baru tidak memberikan manfaat signifikan bagi pencapaian target kebijakan.
Huda berpandangan bahwa tugas dari kementerian koordinator baru tersebut sebenarnya sudah tercakup di dalam lingkup kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia juga mengingatkan potensi terjadinya tumpang tindih tugas antarkemenko yang dapat membuat koordinasi pemerintahan menjadi stagnan.
Menurutnya, penunjukan Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM justru berisiko melahirkan sentralisasi kewenangan tanpa diiringi target pencapaian yang jelas.
"Saya rasa hal ini hanya membuat Kementerian ESDM mempunyai kuasa yang lebih besar saja, ketimbang pencapaian tujuan atau target," ujar Huda saat dihubungi Suara.com.
Sebaiknya digabung
Menurut Fahmy yang sebaiknya dilakukan Prabowo adalah menarik kewenangan hilirisasi yang selama ini melekat di Kementerian Investasi dan memberikannya ke Kementerian ESDM.
Penyatuan fungsi hilirisasi dan transisi energi sejatinya berpotensi mempercepat capaian target nasional jika diintegrasikan langsung di bawah Kementerian ESDM, bukan malah dipisahkan dalam wadah Kemenko baru.
"Saya kira tidak akan ada pengaruhnya (kemeko baru). Justru kalau itu dijadikan di Kementerian ESDM itu akan terintegrasi. Tapi dengan adanya Menko tadi malah sulit," kata Fahmy.
Sementara soal rangkap jabatan, Herdiansyah mengatakan Prabowo sebaiknya segera menunjuk menteri permanen di Kementerian ESDM
"Atas nama kepentingan publik, apalagi menyangkut kerja-kerja pelayanan publik oleh pemerintahan, maka semestinya bukan lagi menteri ad interim tapi menteri permanen," anjur dia.