BACA 10 DETIK
- Pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang marketplace sejak 2 Oktober 2026.
- Ketua idEA Budi Primawan menyatakan harga barang berpotensi naik jika penjual mengalihkan beban pajak ke konsumen.
- Penentuan omzet pajak dihitung dari berbagai kanal penjualan berdasarkan mekanisme PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Belum Bisa Dipastikan Harga Naik
Sejauh ini, idEA belum bisa memastikan apakah kebijakan pajak tersebut akan membuat harga barang di marketplace naik.
Pasalnya, mekanisme baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026. Dampaknya terhadap harga diperkirakan baru mulai terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
“Dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026,” kata Budi.