- Ditjen Pajak akan memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun melalui platform Lazada, Blibli, Tokopedia, dan Shopee.
- Pemerintah dituntut melakukan sosialisasi intensif serta integrasi data guna menghindari risiko pajak ganda bagi pelaku usaha lintas platform.
Suara.com - Pemerintah via Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online dalam negeri oleh penyedia marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Pajak ecommerce ini punya tujuan mulia, yakni untuk meningkatkan penerimaan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tetapi sejumlah ekonom melihat ada potensi masalah dalam kebijakan ini, termasuk risiko pemajakan ganda. Selain itu juga ditekankan pentingnya sosialisasi bagi para pedagang online.
Apa itu pajak ecommerce?
Pajak ecommerce diatur dalam PMK 37/2025. Ia merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.
Jadi ini sebenarnya bukan pajak baru. Ia hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform online yang telah memenuhi ketentuan.
Sejauh ini ada empat perusahaan ecommerce yang sudah diberi wewenang untuk memungut pajak ke pedagang online di platform mereka. Keempat perusahaan itu adalah Lazada, Blibli, Tokopedia dan Shopee. Tapi Kementerian Keungan menegaskan ke depan masih akan ada perusahaan ecommerce lain yang akan diberi wewenang pemungutan pajak.
Siapa yang dipajaki?
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, baik orang pribadi maupun badan usaha akan dikenai pajak ecommerce.
Meski demikian, tidak semua pedagang online otomatis kena pajak. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet Rp500 juta ke bawah per tahun, belum akan dikenai pajak ini.
Baca Juga: Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Adapun tarif pajaknya sebesar 0,5 persen dari omzet yang diterima pedagang online.
Kapan mulai berlaku?
Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa pemungutan pajak ecommerce ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Risiko pajak ganda
Menjelang penerapan kebijakan ini, ekonomi dari CELIOS Nailul Huda mewanti-wanti diperlukannya integrasi data. Hal ini diperlukan agar pedagang online yang juga memiliki toko offline tidak dipajaki dua kali.
Menurut Huda, bila pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP toko offline, mereka tak perlu lagi dikenakan PPh marketplace.
“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh ecommerce," terang Huda.
Di samping itu, ia juga mendorong integrasi data lintas platform sebagai basis perhitungan potongan pajak. Pasalnya, satu penjual bisa jadi memiliki beberapa toko lintas platform.
“Inilah pentingnya ada nomor induk berusaha (NIB) yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,” jelas dia.
Butuh sosialiasi
Sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya sosialisasi ke pedagang online. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan komunikasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus tidak membebani pelaku usaha, khususnya UMKM digital.
"Kami berharap sesi-sesi sosialisasi kepada seller dapat terus ditambah, didukung FAQ yang jelas dan layanan helpdesk yang responsif, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan jawaban dengan cepat," kata Budi.
Ia menilai tantangan terbesar implementasi pajak ini adalah memastikan seluruh pedagang online memahami mekanisme baru tersebut, termasuk mengetahui apakah usahanya termasuk yang dikenai pemungutan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta dokumen yang perlu disiapkan.
Dibarengi penguatan UMKM
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di sisi lain meminta agar pemungutan pajak ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas UMKM, mengingat merekalah yang mayoritas berjualan di platform ecommerce.
Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla mengatakan banyak pelaku UMKM yang mengalami peningkatan omzet, tetapi belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai sehingga tetap berpotensi mengalami kerugian setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban perpajakan.
“Supaya efektif perlu ada dua hal: kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald.
Menurut dia, pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan menjalankan usaha.
Ia mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan bagi UMKM, termasuk dengan memperbanyak konsultan pajak yang melayani pelaku usaha skala mikro dan kecil agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.
Berita Terkait
-
Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara
-
Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India