DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:02 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menghimpun penerimaan negara sebesar Rp817,61 miliar dari perusahaan besi dan baja hingga Agustus 2026.
  • Pencapaian tersebut diperoleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melalui kombinasi tindakan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, serta penegakan hukum bukti permulaan.
  • Pemerintah sebelumnya mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak dengan potensi triliunan rupiah.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp817,61 miliar hingga Agustus 2026 dari hasil penanganan dan pengawasan Wajib Pajak (WP) dari perusahaan besi dan baja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan kalau capaian ini diperoleh melalui kombinasi tindakan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"*Update* perkembangan penanganan Wajib Pajak sektor baja, jadi sudah ada penerimaan dari 31 Wajib Pajak sektor baja, ini per Agustus ya," kata Bimo dalam Media Briefing Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (6/10/2026).

Dari total penerimaan tersebut, sebanyak Rp318,93 miliar dihimpun dari penanganan 31 WP utama sektor baja yang terindikasi memiliki ketidakpatuhan perpajakan. Secara rinci, pembayaran dari penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan menyumbang porsi terbesar yakni Rp224,19 miliar, disusul setoran dari tindakan pengawasan sebesar Rp92,45 miliar, dan hasil pemeriksaan biasa sebesar Rp2,29 miliar.

Selain itu, DJP juga berhasil menghimpun penerimaan dari kolaborasi pengawasan terhadap 485 WP sektor besi dan baja lainnya senilai Rp380,50 miliar, serta pelaksanaan bukti permulaan atas 20 WP besi dan baja lain senilai Rp118,18 miliar.

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa penanganan pada sektor industri ini memerlukan ketelitian dan proses case building yang kuat karena pengerjaannya berbasis pada evaluasi pasca transaksi.

Menurutnya, penindakan hukum dan pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan melainkan harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.

"Total seluruh penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2026 ini Rp817,61 miliar," kata Bimo.

Sebelumnya eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau Pemerintah sudah mengantongi 40 perusahaan baja yang diduga pengemplang pajak.

Dari total itu, Purbaya mengatakan kalau pihaknya baru memeriksa satu perusahaan baja asal China. Ia memperkirakan potensi penerimaan negara dari perusahaan itu bisa mencapai Rp 5 triliun.

"Mau lihat kan, perusahaan baja, saya punya list 40. Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu saja kira-kira mungkin bocor Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (31/8/2026).

Bendahara Negara mengatakan kalau upaya itu termasuk dari bagian ekstensifikasi pajak atau memperluas basis penerimaan negara dari perusahaan yang belum membayar pajak.

Menurutnya, banyak perusahaan yang belum membayar kewajiban seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak dari bea masuk impor.

Bahkan dirinya memperkirakan kalau satu perusahaan pengemplang pajak bisa menarik penerimaan negara hingga hampir Rp 1 triliun dari kebocoran selama tiga tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com