- Indonesia Anti-Scam Centre bentukan OJK telah menerima ratusan ribu laporan penipuan transaksi keuangan.
- Petugas berhasil memblokir ratusan ribu rekening terverifikasi dan mengamankan total dana korban yang masif.
- Pihak berwenang berhasil mengembalikan sebagian dana korban sebesar Rp207,16 miliar dari puluhan bank.
Suara.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah memblokir dana korban penipuan sebesar Rp811,1 miliar.
Adapun, IASC dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, dalam periode tersebut, IASC menerima 702.342 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
"Sebanyak 334.756 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC," katanya dalam paparannya secara virtual, dikutip Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, sebanyak 367.586 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dari laporan tersebut, terdapat 1.372.483 rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Selain memblokir rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
IASC menyatakan akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Tak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Dia mengatakan, penanganan laporan penipuan melalui IASC merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penanganan penipuan melalui IASC tidak hanya diarahkan pada pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam kejahatan, tetapi juga pada upaya mengembalikan dana korban yang masih dapat diselamatkan.
"OJK bersama Satgas PASTI dan industri jasa keuangan akan terus meningkatkan kapasitas IASC guna mempercepat penanganan laporan serta memperkuat upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan," tegasnya.