Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:35 WIB
Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (ANTARA/HO-BPKH)
BACA 10 DETIK
  • BPIH 2027 ditetapkan Rp98,46 juta/jemaah.
  • Jemaah menanggung Rp54,65 juta atau 55,5%.
  • Nilai Manfaat dana haji mencapai Rp8,83 triliun.

Suara.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, lebih dari separuh atau Rp54,65 juta harus ditanggung langsung oleh jemaah.

Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50% dari total BPIH. Sementara 44,50% atau Rp43.817.526 per jemaah ditutup menggunakan Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan hasil rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ilustrasi. Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR terkait biaya haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.

Dari total biaya tersebut, komponen terbesar berasal dari operasional di Arab Saudi yang mencapai Rp54,32 juta per jemaah. Kemudian biaya penerbangan mencapai Rp38,51 juta dan biaya dalam negeri sebesar Rp5,64 juta.

Sementara itu, Bipih sebesar Rp54,65 juta terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya yakni setoran awal jemaah Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan Rp23,05 juta.

Dengan struktur tersebut, jemaah tidak menanggung seluruh biaya riil perjalanan haji. Sebagian biaya masih ditopang dari hasil pengelolaan dana haji melalui Nilai Manfaat.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, total Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya siap menyalurkan dana tersebut sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah.

“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” kata Fadlul.

Fadlul juga memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, profesionalisme, serta sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah.

Menurutnya, pengelolaan tersebut diperlukan agar Nilai Manfaat dapat terus mendukung pembiayaan jemaah yang berangkat sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah yang masih berada dalam antrean.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com