Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi terkait Perpres Ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Aturan baru ini dibuat untuk mengakomodasi aspirasi serta mengatur ekosistem ojek online roda dua secara jelas.
  • Pelaksanaan regulasi dibagi kepada Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, dan Kementerian Sekretariat Negara sesuai bidangnya.

Suara.com - DPR RI bersama pemerintah resmi mengakomodasi aspirasi para penyelenggara ojek online (ojol) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27.

Kesepakatan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa penyelarasan aturan ini dilakukan setelah melalui proses diskusi panjang demi menghadirkan regulasi yang jelas bagi ekosistem ojek online roda dua.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut resmi diterbitkan oleh pemerintah pada hari yang sama.

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco.

Pelaksanaan regulasi ini nantinya akan dibagi berdasarkan ranah kementerian terkait.

Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu penyelenggara, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengangkutan barang dan makanan, sementara Kementerian Sekretariat Negara merilis aturan Perpres tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com