Beredar Surat Usul Impeachment Gibran dari Anggota DPR NasDem, Saan Mustopa Buka Suara

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan akan mengecek surat usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Surat permohonan pemberhentian bertanggal 7 Oktober 2026 tersebut diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar kepada Pimpinan DPR RI.
  • Tonny Tesar meminta DPR menindaklanjuti dugaan masalah ijazah pencalonan melalui mekanisme konstitusi untuk diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, angkat bicara soal beredarnya surat permohonan usul pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diketahui diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem Nomor Anggota A-429, Tonny Tesar, dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Saan mengatakan pihaknya masih akan mengecek dan mengklarifikasi keberadaan serta maksud surat tersebut. Ia menegaskan, surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem itu belum bisa langsung dianggap sebagai sikap resmi partai.

"Ya, kita, saya lagi mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi. Karena memang sampai saat ini partai, ya, khususnya Partai NasDem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri surat yang beredar tersebut.

"Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," tegasnya.

Saat ditanya mengenai rencana Fraksi NasDem menggelar konferensi pers seusai rapat paripurna untuk menjelaskan dokumen tersebut, Saan memilih tidak berspekulasi.

"Ah, nanti saya cek fraksi, ya. Saya cek fraksi. Tapi, sekali lagi partai masih mempelajari dan mengkaji ya terkait putusan," tuturnya.

Surat Usul Pemakzulan

Sebelumnya, beredar dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Surat tersebut dibuat atas nama Tonny Tesar selaku Anggota DPR RI Fraksi NasDem. Di dalamnya, Tonny mengajukan permohonan usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat itu, Tonny menyoroti ketentuan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menilai terdapat dugaan cacat formil dan materil terkait kelengkapan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi persyaratan pencalonan.

Atas dasar itu, Tonny meminta DPR RI membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat.

Ia juga meminta proses usul pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945 untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com