- Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti memiliki ijazah SLTA berdasarkan fakta MK.
- Tindakan meloloskan pejabat publik tanpa dokumen administratif yang sah dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan merupakan perbuatan tidak etis.
- Zainal mendesak agar temuan hukum tersebut segera ditindaklanjuti secara serius dan tidak dikorbankan demi menutupi kepentingan transaksi politik antarelit.
Suara.com - Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat tidak boleh berhenti sebagai putusan hukum semata.
Menurutnya, tindakan menerobos kelengkapan berkas administrasi negara demi meloloskan seorang pejabat publik merupakan bentuk perbuatan tidak etis. Termasuk sangat melukai rasa keadilan masyarakat luas, khususnya para pencari kerja.
"Coba anda bayangkan kalau benar seperti kata Mahkamah Konstitusi, dia (Gibran) tidak tamat SMA tapi kemudian menggunakan seluruh kapasitas kemampuannya untuk membuat seakan-akan, dia tamat dan kemudian lolos menjadi calon wakil presiden," kata Zainal dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026)
Zainal menyoroti ironi ketimpangan hukum yang dialami masyarakat umum saat berhadapan dengan birokrasi pekerjaan. Warga biasa diwajibkan memenuhi rentetan persyaratan administratif yang ketat dan melelahkan.
Ia mencontohkan sejumlah persyaratan yang lazim diminta dalam proses pencarian kerja, mulai dari penyetaraan ijazah hingga dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu ada seorang calon pemimpin tertinggi justru mendapat kemudahan akses meskipun dokumen dasarnya bermasalah.
"Betapa menyakitkan ini bagi para pencari kerja di republik ini. Coba bayangkan, pencari kerja di republik ini susahnya naudzubillah, dia akan mengalami double-double administrasi. Harus ada penyetaraan ijazahnya, harus ada ijazahnya, harus ada SKCK-nya dan lain-lain sebagainya. Kok bisa ada orang yang kemudian difasilitasi untuk lolos dengan mudah," jelas dia.
"Saya punya posisi bahwa yang beginian harusnya tidak boleh dibiarkan. Ini adalah perbuatan tercela. Perbuatan tidak etis," tegasnya.
Atas dasar pertimbangan fakta persidangan MK tersebut, Zainal menilai kegagalan membuktikan kepemilikan dokumen ijazah SMA bukan sekadar persoalan teknis .Melainkan sebuah bentuk pelanggaran etika dan perbuatan tercela secara beruntun.
"Perbuatan tercela ini harusnya nggak boleh dibiarkan. Harus diselesaikan," ujarnya.
Ia mengaku agak kecewa dengan sikap MK yang menolak gugatan pemohon lantaran batasan kedudukan hukum (legal standing). Pasalnya pada bagian lain MK sebelumnya dinilai telah menerobos batas-batas prosedural.
Termasuk dalam konteks tenggang waktu dan membawa perkara ke ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Maka dari itu, Zainal mempertanyakan mengapa ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum justru diterapkan secara ketat.
"Kalau saya mau menilai Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi ya bisa jadi ada politisnya, tapi kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan secara terang bahwa ada pelanggaran, itu sudah kemajuan," kata dia.
Ia pun mendesak agar temuan hukum MK tidak berhenti begitu saja atau justru dikorbankan demi menutupi transaksi politik antarelit.
"Saya kira putusan ini tidak boleh berhenti di sini. Putusan ini harusnya ditindaklanjuti. Cuma jangan sampai putusan ini mau ditindaklanjuti atau tidak, akhirnya mengikuti pertemuan politik sebelumnya. Pekerjaan rumah kita sekarang untuk menindaklanjutinya dan menyelesaikannya dengan lebih baik," pungkasnya.