- Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan online untuk memeriksa status keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak demi kelancaran administrasi.
- Wajib pajak dapat mengecek status dokumen melalui situs resmi ereg.pajak.go.id atau mengunduh aplikasi seluler M-Pajak.
- Kendala pengecekan dapat diatasi dengan menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.
Suara.com - Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting dilakukan untuk memastikan administrasi perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NPWP yang berstatus tidak aktif dapat memengaruhi kebutuhan administrasi tertentu sehingga wajib pajak perlu memastikan statusnya sebelum mengurus keperluan pekerjaan, usaha, atau layanan keuangan.
Pengecekan status NPWP kini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.
Lantas, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak secara online, dan apa yang perlu disiapkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar?
Ada beberapa cara untuk memeriksa status NPWP, mulai dari menggunakan situs resmi DJP hingga menghubungi layanan informasi perpajakan. Pilih kanal yang tersedia dan pastikan informasi pribadi hanya dimasukkan melalui layanan resmi.
1. Melalui Situs Resmi DJP
Pengecekan dapat dimulai melalui layanan pengecekan NPWP yang disediakan DJP. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, siapkan NIK dan data pendukung yang diminta sistem.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Ikuti petunjuk pada halaman yang tersedia dan masukkan data identitas sesuai permintaan.
- Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum menekan tombol pencarian.
- Lihat informasi identitas dan status NPWP yang ditampilkan sistem.
Tampilan dan mekanisme layanan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem DJP. Jika halaman tidak dapat diakses atau informasi status tidak muncul, gunakan kanal resmi DJP lainnya untuk memperoleh konfirmasi.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Alternatif berikutnya adalah aplikasi M-Pajak yang dikembangkan DJP untuk menyediakan berbagai layanan perpajakan melalui ponsel.
Untuk melakukan pengecekan, ikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan ikuti petunjuk masuk atau autentikasi yang tersedia.
- Cari menu pengecekan NPWP atau layanan informasi wajib pajak.
- Masukkan data yang diminta jika diperlukan, kemudian periksa informasi yang ditampilkan.
Nama menu dan mekanisme autentikasi dapat berubah sesuai versi aplikasi. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi DJP dan jangan membagikan kata sandi atau kode autentikasi kepada pihak lain.
3. Menghubungi Kring Pajak
Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan digital, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak, layanan informasi resmi DJP.
Hubungi nomor Kring Pajak 1500200 apabila layanan tersebut tersedia, lalu sampaikan bahwa Anda ingin memastikan status NPWP. Siapkan NIK atau nomor NPWP serta data identitas yang mungkin diperlukan untuk proses verifikasi.
Petugas akan memberikan arahan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan menyampaikan data sensitif melalui saluran yang tidak terverifikasi, terutama jika ada pihak yang menghubungi lebih dahulu dan meminta kata sandi atau kode OTP.
4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak
Apabila status NPWP belum dapat dipastikan melalui layanan daring maupun telepon, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Bawa dokumen identitas dan informasi NPWP yang dimiliki agar petugas dapat membantu memeriksa data serta menjelaskan langkah lanjutan jika diperlukan.
Perlu diketahui, status NPWP tidak selalu sama dengan kewajiban membayar pajak. Status administrasi wajib pajak dan kewajiban perpajakannya merupakan hal berbeda, sehingga informasi yang muncul perlu dipahami sesuai kondisi masing-masing.