- Kemenperin menyatakan produsen mobil listrik tanpa pabrik lokal dapat mencapai target TKDN 60 persen.
- Pencapaian target tersebut dapat diraih di Indonesia pada periode 2027 hingga 2029 melalui penggunaan baterai lokal.
- Ketentuan kewajiban tingkat komponen dalam negeri ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan peluang pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen bagi produsen mobil listrik yang belum memiliki pabrik perakitan kendaraan di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, target TKDN 60 persen dapat dicapai ketika produsen menggunakan baterai yang diproduksi di Indonesia.
"Sebenarnya TKDN 60 persen di simulasi kita, ketika mereka sudah merakit baterai, di full rakit baterai di Indonesia atau produksi Indonesia, sebenarnya 60 persen itu bisa dicapai. Jadi mau punya pabrik atau tidak itu sebenarnya bisa," ujar Setia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selasa (13/10/2026).
Ia mencontohkan, terdapat merek kendaraan listrik yang masih melakukan perakitan kendaraan di luar negeri, tetapi sudah menggunakan baterai yang diproduksi di dalam negeri.
Menurut Setia, penggunaan baterai lokal dapat membantu produsen mengejar persentase kandungan lokal yang ditargetkan.
"Saya contohkan seperti ada merek tertentu yang masih dirakit di luar negeri, tapi baterainya itu sudah menggunakan produksi dalam negeri," jelasnya.
Setia menjelaskan, keberadaan industri baterai di Indonesia membuka peluang bagi produsen kendaraan listrik untuk meningkatkan komponen lokal dalam produknya. Dengan demikian, pemenuhan TKDN tidak hanya berkaitan dengan proses perakitan kendaraan, tetapi juga penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri.
"Contoh ada pabrik baterai di kita, baterainya sudah dibuat di sana. Itu sebenarnya gap 60 persen itu sudah bisa dikejar ketika semua baterai itu sudah dikerjakan di Indonesia. Di 60 persen tetap jangkauan," tuturnya.
Sebagai informasi, kewajiban TKDN mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri akan meningkat menjadi minimal 60 persen pada periode 2027-2029. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pada 2022-2026, batas minimum TKDN mobil listrik ditetapkan sebesar 40 persen. Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan kenaikan menjadi 80 persen mulai 2030.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kemenperin Patia J Monangdo menyebut rata-rata TKDN mobil listrik di Indonesia berada di kisaran 45-47 persen, dengan capaian tertinggi mencapai 80 persen. Lebih dari 100 produk kendaraan listrik juga telah mengantongi sertifikat TKDN di Indonesia.