Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB
Ilustrasi. Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.
BACA 10 DETIK
  • Tiga warga tewas dalam insiden terkait tambang ilegal di Sangihe.
  • Tambang ilegal ditaksir menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara Rp600 miliar.
  • TMS mengaku menunggu izin final ESDM untuk memulai produksi legal.

Suara.com - Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menelan korban jiwa. Tiga warga meninggal dunia dalam dua insiden berbeda pada awal Oktober 2026, sementara praktik tambang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 miliar.

Tragedi ini memicu sorotan terhadap penegakan hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus mendesak penyelesaian izin operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan pemegang Kontrak Karya yang mengaku masih menunggu persetujuan final untuk memulai produksi.

Pada 5 Oktober, seorang pendeta berusia 67 tahun, Margaretha Tohis, meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam 16 meter. Dua hari kemudian, dua penambang berusia 22 dan 36 tahun tewas setelah diduga menghirup uap asam di lokasi tambang. Seorang penambang lainnya dilaporkan nyaris kehilangan nyawa.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak boleh dilakukan setengah hati dengan alasan melindungi mata pencaharian masyarakat.

Menurut dia, aparat harus membongkar jaringan bisnis di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pemilik alat berat, pengelola tambang, dan pembeli mineral, bukan hanya menyasar pekerja lapangan.

“Jika perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat dijadikan alasan untuk membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung, negara secara aktif mempertaruhkan keselamatan publik dan masa depan lingkungan Sangihe,” kata Ateng.

Direktur Utama TMS Terry Filbert mengklaim aktivitas tambang ilegal telah menghasilkan emas senilai sekitar Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir. Perusahaan memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp600 miliar.

Filbert juga menyebut razia berkala tidak efektif menghentikan aktivitas ilegal yang, menurut perusahaan, didukung jaringan asing dan menggunakan lebih dari 50 unit ekskavator serta fasilitas pengolahan industri.

TMS mengklaim telah melaporkan aktivitas pertambangan ilegal selama bertahun-tahun. Laporan terbaru disampaikan kepada Polda Sulawesi Utara pada 12 Oktober 2026.

Di tengah persoalan tersebut, TMS menyatakan masih menunggu persetujuan operasional final dari ESDM. Perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum, serta mengeluarkan sekitar Rp30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi ketentuan regulasi.

Jika mulai berproduksi, TMS menyatakan siap membayar pajak lebih dari Rp1 triliun kepada negara dan menggelontorkan investasi untuk pengembangan ekonomi Sangihe, termasuk penciptaan lapangan kerja, beasiswa, serta pembangunan infrastruktur.

Namun, klaim mengenai kelengkapan persyaratan, potensi penerimaan pajak, dan efektivitas operasi legal tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Penerbitan izin operasional juga tidak dengan sendirinya menjamin tambang ilegal berhenti tanpa penegakan hukum yang efektif.

Hingga bahan ini disusun, belum terdapat penjelasan dari ESDM mengenai alasan persetujuan final TMS belum diterbitkan maupun tanggapan atas kritik terhadap penanganan tambang ilegal di Sangihe.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com