- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima tersangka korupsi anggaran DPRD Merangin pada 12 Oktober 2026.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tersebut melibatkan mantan ketua DPRD dan merugikan negara Rp19,55 miliar.
- Modus operandi mencakup pencairan tanpa PPTK, pembayaran fiktif, transfer pribadi, dan dokumen pertanggungjawaban kosong.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin, HE, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Namun, baru lima orang yang ditahan, sementara tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sakit.
"Setelah memeriksa kelima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan," kata Nolly di Jambi, Senin (12/10/2026).
Lima tersangka yang ditahan yakni F, HE, Y, RA, dan I. F merupakan pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023, sedangkan HE menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.
Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin. RA menjabat pengguna anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024, sementara I merupakan Direktur CV Berkah Bersama.
Adapun Z, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum diperiksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z disebut menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.
Kejati Jambi menempatkan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026.
Modus
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sejumlah PPTK bahkan disebut tidak mengetahui anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
"Terdapat pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan," kata Nolly.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19,55 miliar. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keenam orang sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)