CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar S saat konferensi pers di Kantor CORE Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • CORE Indonesia memprediksi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.600 triliun tidak akan tercapai.
  • Kementerian Keuangan telah mengakui potensi tidak tercapainya target pajak tersebut melalui proyeksi resmi pemerintah.
  • Risiko kegagalan target pajak ini memicu dua skenario pelebaran defisit anggaran atau pemangkasan belanja pemerintah.

Suara.com - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memprediksi penerimaan pajak tidak akan tercapai sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, alias shortfall pajak.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar S mengungkapkan kalau setiap tahun Pemerintah terus menaikkan target penerimaan pajak.

Sebagai contoh, APBN 2025 menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp 2.200 triliun. Sedangkan di APBN 2026, Pemerintah menambah target pajak menjadi Rp 2.600 triliun.

"Tahun 2025 itu penerimaan perpajakan di APBN itu sekitar Rp 2.200 triliun. 2026 ditargetkan Rp 2.600 triliun, naik Rp 400 triliun. Nah kemungkinan besar ini enggak akan tercapai," ujar Akhmad Akbar dalam diskusi publik yang digelar di Kantor CORE Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebutkan bahwa indikasi melesetnya target tersebut bahkan sudah disadari oleh pihak Kementerian Keuangan sendiri melalui proyeksi (outlook) resmi yang sempat disampaikan pemerintah. Namun, target untuk tahun anggaran berikutnya tetap dipatok melonjak tinggi.

"Bahkan kalau kita lihat outlook dari Kementerian Keuangan sendiri, waktu Pidato Presiden tanggal 17 Agustus di depan DPR, mereka pun sudah mengakui bahwa ini kayaknya enggak akan tercapai target Rp 2.600 sekian triliun. Nah tapi kemudian di tahun 2027 di APBN yang barusan disahkan kan tetap naik lagi, naik menjadi Rp 2.900 triliun," lanjutnya.

Akbar menegaskan, berulangnya ancaman shortfall penerimaan pajak berisiko memicu dua skenario pelebaran defisit anggaran atau pemangkasan belanja pemerintah. 

"Jadi kira-kira situasinya begini, kalau enggak tercapai kan konsekuensinya ada dua. Satu, kalau belanjanya tetap semangat, maka defisitnya akan melebar. Atau kedua, kalau belanjanya dikurangi berarti akan ada pemotongan anggaran dipangkas," timpal dia.

Berdasarkan data APBN KiTa,  Pendapatan negara terkumpul Rp 2.341,5 triliun atau 74,5 persen dari target per September 2026. Pendapatan negara tersebut ditopang penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.847,7 triliun atau tumbuh 21,8 persen secara tahunan (yoy).

Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen yoy, serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 240,2 triliun atau meningkat 8,5 persen yoy. 

Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp 492,3 triliun atau tumbuh 41,7 persen yoy. Sedangkan penerimaan hibah mencapai Rp 1,5 triliun atau tumbuh 18,8 persen yoy.

Sementara itu Belanja Negara mencapai Rp 2.660,5 triliun, tumbuh 19,0 persen yoy atau 65,4 persen sesuai target APBN 2026.

Ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp 2.061,3 triliun yang mencakup Belanja Kementerian-Lembaga (K/L) sebesar Rp 1.069,4 triliun dan Belanja Non KL Rp 991,9 triliun. Kemudian ada Transfer ke Daerah (TKD) Rp 599,2 triliun.

Sementara keseimbangan primer, yang mencerminkan kemampuan negara mengelola utang, mengalami surplus sebesar Rp125,5 triliun, dari desain yang ditetapkan defisit sebesar Rp89,7 triliun.

Dengan kinerja tersebut, defisit APBN tercatat sebesar Rp 319 triliun atau 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 30 September 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com