- Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan jumlah akun kripto di Indonesia mencapai 23 juta orang pada Agustus 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pertukaran informasi lintas negara terkait aset kripto pada tahun 2027 mendatang.
- Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan akan bekerja sama menerapkan kebijakan pertukaran data mulai tahun depan.
Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan kalau jumlah akun konsumen aset digital yang memiliki aset kripto mencapai 23 juta orang.
Wamenkeu Nurkholis menyebut kalau jumlah akun pemilik kripto di Indonesia ini bahkan lebih besar empat kali lipat ketimbang penduduk Singapura. Mengutip situs Worldometer, populasi Singapura saat ini adalah 5.892.520 per Januari 2026.
"Per Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital. Jumlah tersebut hampir empat kali lipat dari populasi Singapura," katanya dalam acara Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dari data tersebut, Nurkholis menyebut kalau Indonesia sudah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) atau Kerangka Pelaporan Aset Kripto dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurutnya, kerangka ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk saling bertukar informasi lintas negara. Pertukaran data ini akan diberlakukan pada 2027 mendatang.
"Pertukaran pertama kita akan dilakukan pada tahun 2027. Pertukaran informasi juga berarti menjaga kerahasiaan data tersebut. Kita membutuhkan data yang akurat, sistem yang aman, dan penghormatan terhadap hukum," lanjutnya.
Nurkholis mengatakan kalau pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang umum yang dilakukan dunia, termasuk di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
"Uni Emirat Arab dan Mesir juga menerapkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada layanan digital," imbuh dia.
Mulai tahun depan, ia memastikan kalau kebijakan pertukaran data antar negara ini bakal dilakukan lewat kerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hasil yang baik tercipta ketika lembaga-lembaga bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital saat ini," jelasnya.