- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi rencana pengusaha Haji Isam mencaplok saham BCA pada Jumat 16 Oktober 2026.
- OJK menegaskan setiap perubahan kepemilikan saham bank wajib mematuhi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perbankan yang berlaku.
- Jika terjadi perubahan pengendali material OJK akan menilai dampaknya terhadap persaingan industri strategi bisnis hingga permodalan bank.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai pengusaha Haji Isam yang ingin mencaplok kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan kepemilikan bank harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank.
"OJK senantiasa mencermati setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank. Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Dian menjelaskan, apabila terjadi perubahan pengendalian yang bersifat material pada suatu bank, OJK akan menilai berbagai aspek yang berpotensi terdampak. Penilaian tersebut mencakup struktur persaingan industri di perbankan.
"Oleh karena itu, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akanmencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, sertapotensi konsentrasi risiko," bebernya.
Menurut Dian, pengawasan terhadap perubahan kepemilikan bank tidak hanya berfokus pada transaksi saham, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kondisi dan pengelolaan bank secara keseluruhan.
"Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan ataupengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksidengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, sertaketerkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham," tuturnya.
Meski demikian, OJK tidak menyatakan bahwa isu kepemilikan saham yang menyeret nama Haji Isam telah mengakibatkan perubahan pengendalian BCA.
Penilaian regulator terhadap suatu transaksi akan dilakukan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku apabila terdapat transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali.
Untuk itu, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahankepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai denganprinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuanmengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku," tegasnya.