Tenyata DSSA, BREN, CUAN Bermain Curang di Pasar Modal, Ini Modusnya

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
BACA 10 DETIK
  • OJK menyelidiki tiga emiten yaitu DSSA, BREN, dan CUAN terkait pelanggaran manipulasi pasar saham.
  • Pihak terkait pemegang saham pengendali merencanakan penjatahan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

(kiri-kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Rina]

Hasan melanjutkan, OJK juga temukan pelanggaran bahwa saham BREN dan CUAN yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan dan diperuntukan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham.

Dalam proses penelusuran, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

"OJK menemukan fakta Bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," jelasnya.

Dalam temuan tersebut, terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuhnya.

Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.

"Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com